NIK KTP Tak Terdaftar Di eform.bri.co.id/bpum? Tetap Bisa Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Cara Mudah Daftar Agar LOLOS

Advertisement

NIK KTP Tak Terdaftar Di eform.bri.co.id/bpum? Tetap Bisa Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Cara Mudah Daftar Agar LOLOS

Selasa, 24 November 2020

Belajardirumah.org - Masih banyak yang bertanya apakah NIK KTP yang tak terdaftar di eform.bri.co.id/bpum bisa dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta? Untuk itu hari ini admin akan bagikan  langkah-langkah cara mudah daftar BLT UMKM agar bisa lolos dan diterima. Simak selengkapnya dibawah ini ya.


Dalam rangka pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19, Kemenkop UKM masih mengucurkan dana bantuan BLT UMKM BPUM sebesar Rp2,4 juta Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengusulkan program bantuan berupa Banpres Produktif untuk Usaha Mikro atau BPUM dilanjutkan pada 2021.


Penambahan kuota dan perpanjangan bantuan BLT UMKM Rp 2,4 Juta hingga kini menerima data 28 juta pelaku usaha mikro, padahal alokasinya hanya untuk 12 juta penerima ini didasarkan pada banyaknya pelaku UMKM yang mendaftar.


Menteri Teten mengatakan bahwa sejak BLT UMKM ini diumumkan, banyak masyarakat yang kemudian mendaftar sebagai pelaku usaha mikro, serta banyak yang mengajukan surat keterangan usaha, sehingga jumlah pemohon membludak.


Saat ini BLT UMKM Rp 2,4 Juta telah memasuki pendaftaran tahap ke 2 yang sudah dimulai sejak 13 Oktober dan akan ditutup pada akhir November 2020.


NIK dan KTP tidak terdaftar di eform.bri.co.id/bpum masih tetap bisa dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, simak berikut ini caranya.


Seperti diketahui, pendaftaran BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta diperpanjang hingga 25 November 2020.


Selain itu Anda juga bisa juga langsung mengecek nama penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta atau BPUM secara online via e-Form BRI hanya menggunakan KTP.


Caranya sangat mudah, cukup buka situs web dan klik link https://eform.bri.co.id/bpum.


Tetapi, bagi sebagian orang nomor KTP dan NIK tidak terdaftar dalam E-FORM BRI, solusi lainnya adalah Anda sebagai pelaku UMKM cukup datang ke kantor lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah dengan membawa berkas-berkas.


Beberapa lembaga pengusul di bawah ini dapat didatangi dan mendaftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta:


  1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum di Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing
  3. Kementerian/Lembaga terkait
  4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Di antaranya yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon aktif.


Saat proses pendaftaran, pastikan data yang diberikan secara spesifik dan valid, serta terisi penuh, karena sistem akan menolak jika data ada yang valid dan kosong.


Selain itu, pelaku UMKM juga diwajibkan untuk membawa Surat keterangan Usaha (SKU) yang bisa didapatkan dari desa tempat usahanya.


Apabila pelaku usaha mikro yang telah mengajukan BLT UMKM BPUM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos, akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).


Penerima BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur untuk melakukan pencairan.


Demikian informasi dari belajardirumah.org bisa berikan untuk rekan-rekan semua yang masih bertanya Apakah NIK KTP tidak terdaftar di eform.bri.co.id/bpum bisa dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta? Semoga jawaban diatas bisa bermanfaat untuk rekan-rekan semua.***