HORE! BLT BPJS Ketenagakerjaan Lanjut di 2021? Menaker Ida Bocorkan Hal Ini

Advertisement

HORE! BLT BPJS Ketenagakerjaan Lanjut di 2021? Menaker Ida Bocorkan Hal Ini

Kamis, 24 Desember 2020

Belajardirumah.org -   Belakangan ini, rumor mengenai BLT BPJS Ketenagakerjaan lanjut di 2021 beredar. Rupanya hal tersebut sampai ke telinga Menaker Ida Fauziyah.


BLT BPJS Ketenagakerjaan memang menjadi yang dinanti selama pandemi menghantam negeri. Apalagi tak sedikit orang yang mengaalami kesulitan ekonomi.


Seakan mendengar jeritan hati, pemerintah luncurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan yang terima di bawah Rp5 Juta sebulan gaji.


Tahapan demi tahapan BLT BPJS Ketenagakerjaan disalurkan demi menghidupkan harapan para karyawan.


Namun sayang, saat ini masih ada 1,3 juta orang yang belum dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, Menaker Ida Fauziyah sudah menyalurkan hingga termin 2 tahap 5.


Bukan tanpa sebab, banyak faktor yang menyebabkan tersumbatnya saluran BLT BPJS Ketenagakerjaan ini. 


Mulai dari rekening yang tidak aktif, hingga proses transfer yang tidak bisa sekaligus dilakukan.


Pada termin kedua, Kemnaker menargetkan sebanyak 12,4 juta karyawan yang menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, belum sampai target, penerima masih bertahan di angka 11 juta.


"Jika dilihat dari realisasi tersebut memang belum mencapai 100 persen. Pada termin pertama, berdasarkan laporan Bank Penyalur, terdapat sejumlah data rekening yang bermasalah dan tidak dapat ditransfer sehingga mengakibatkan retur. Atas adanya rekening retur tersebut, kami kembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk diperbaiki kembali," Kata Menaker Ida.


Karena hal itu, Kemnaker yang dikomandoi oleh Menaker Ida harus bekerja ekstra untuk memperbaiki permasalahan.


“Selama proses penyaluran BSU, tentunya kita terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari verifikasi data dari BPJS, pemadanan data dengan DJP Kemenkeu, sampai pendampingan dan pengawasan dari KPK, BPK maupun BPKP,”  Ujar Menaker Ida menegaskan.


Tahun berganti, 2021 akan datang dalam hitungan hari, namun belum ada tanda-tanda pasti BLT BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan lagi. 


Mulai muncul banyak spekulasi, apakah tahun depan akan ada lagi?


Menaker Ida menyambut baik pertanyaan tersebut, menurutnya Kemnaker akan mengevaluasi program BLT BPJS Ketenagakerjaan ini demi menyusun program dan langkah selanjutnya.


Ditambah lagi, Menaker Ida masih akan mendiskusikan dengan Komite Penangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN)


"Lebih lanjut terkait kebijakan BSU di tahun 2021, saat ini masih dalam tahap diskusi pembahasan di tingkat Komite PEN. Kemnaker tentu siap mendukung program yang sangat baik ini kembali muncul tahun depan. Kita persiapkan desain kebijakannya bersama-sama," Katanya.


Meskipun begitu, Menaker Ida  juga mengimbau, bagi para pekerja yang belum mendapatkan subsidi gaji padahal sudah memenuhi persyaratan, bisa langsung segera melapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar masalahnya dapat cepat diperbaiki.


Berikut cara lapor terkait masalah pencairan BLT subsidi gaji:


  1. Lapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan
  2. Lapor melalui link Kemnaker di: bantuan.kemnaker.go.id
  3. Lapor melalui SMS ke nomor (021) 508 16000
  4. Lapor melalui WhatsApp di nomor 08119303305.

Bagi para pekerja yang sudah memenuhi persyaratan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 sesuai dengan Permenaker No 14 Tahun 2020, pastikan nama Anda telah terdaftar. Berikut link untuk cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2.


  1. https://bsu.kemnaker.go.id
  2. https://kemnaker.go.id
  3. Login melalui BPJSTK Mobile
  4. Login melalui website: sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Melalui SMS. Anda bisa mengetik di layar HP Anda “DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor peserta#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta#Email (jika ada), kemudian kirim SMS ke 2757. Untuk tanggal lahir, gunakan format dd-mm-yy.

Melalui WhatsApp. Anda bisa mengeceknya lewat nomor 08119115910 atau 08551500910.


Kemnaker akan menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 berdasarkan Permenaker No 14 Tahun 2020, yakni WNI yang dibuktikan dengan NIK, Pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan (per tanggal 30 Juni 2020), memiliki gaji dibawah 5 juta, dan memiliki rekening aktif.***