SAH! BLT UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang hingga 2021, Simak Syarat Terbaru dan Cara Daftarnya

Advertisement

SAH! BLT UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang hingga 2021, Simak Syarat Terbaru dan Cara Daftarnya

Senin, 21 Desember 2020

Belajardirumah.org - Alhamdulillah Program Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (BLT UMKM) akan diperpanjang oleh Kementerian Koperasi dan UMKM hingga tahun 2021 mendatang.


Program bantuan BLT UMKM senilai Rp2,4 juta ini dilakukan perpanjangan lantaran peminatnya yang sangat tinggi.


Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyebutkan, bahwa BLT UMKM telah mencapai 28 juta pendaftar.


"Yang mendaftar ke kami 28 juta, yang mengajukan dari berbagai daerah untuk memperoleh hibah modal kerja ini," ujar Teten, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.


Teten menambahkan, bahwa untuk pelaku usaha mikro BLT UMKM yang unbankable (tidak layak bank) jumlahnya masih kurang banyak.


Oleh karena itu, Kemenkop UKM akan tetap mengajukan agar program BLT UMKM ini dilanjutkan di 2021.


Perlu dicatat, tidak ada pendaftaran online untuk program BLT UMKM ini. Anda bisa mendaftar dengan menghubungi Dinas Koperasi dan UMKM sesuai domisili.


Calon penerima bantuan BLT UMKM dapat juga diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.


Selain itu, calon penerima bantuan BLT UMKM ini bisa pula diusulkan kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.


Syarat Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta


1. Memiliki usaha berskala mikro


2. WNI


3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD


4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)


Cara Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta


1. Pendaftaran


a. Menghubungi langsung Dinas Koperasi dan UKM sesuai domisili.


b. Diusulkan oleh lembaga pengusul yakni:


- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum


- Kementerian/lembaga


- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.


2. Syarat data diri


- Nomor Induk Kependudukan (NIK)


- Nama lengkap


- Alamat tempat tinggal sesuai KTP


- Bidang usaha


- Nomor telepon


Catatan Tambahan


Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).