UPDATE! BLT BPJS Ketenagakerja Rp1,2 Juta Berlanjut ke Tahap 6 atau Termin 3? Inilah Penjelasan Kemnaker

Advertisement

UPDATE! BLT BPJS Ketenagakerja Rp1,2 Juta Berlanjut ke Tahap 6 atau Termin 3? Inilah Penjelasan Kemnaker

Selasa, 15 Desember 2020

Belajardirumah.org -  Banyak yang bertanya tentang BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta berlanjut ke tahap 6 atau langsung ke termin 3 tahap 1.


Tidak lama setelah itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun memberikan penjelasan dalam akun resmi Intagramnya.


"Kita terus mempercepat penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah sampai 12,4 juta penerima sehingga bisa segera diterima oleh para pekerja/buruh sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.


Sampai saat ini penyaluran baru mencapai 11 juta pekerja saja, maka masih ada 1,4 juta pekerja lagi yang masih belum dapat.


Sehingga, pihak Kemaker sekarang sedang memproses penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta, ke 1,4 juta pekerja tersebut.


Berikut inilah pekerja dan anggaran yang dikeluarkan pada BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta pada termin 2:


Tahap 1: 2.177.915 pekerja - Rp2,613 triliun


Tahap 2: 2.711.358 pekerja - Rp3,253 triliun


Tahap 3: 3.146.314 pekerja - Rp3,775 triliun


Tahap 4: 2.239.982 pekerja - Rp2,927 triliun


Tahap 5: 548.211 pekerja - Rp657,853 miliar


Total: 11.023.780 pekerja - Rp13,228 triliun.


Akan tetapi Kemnaker berencana, pada termin 2 ini hanya terdapat lima tahap saja. Namun di sisi lain, Kemanker ingin menyelesaikan penyaluran termin 2.


Jadi pada penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta, kemungkinan bisa saja berlanjut ke tahap 6 dan bisa saja langsung ke termin 3 tahap 1.


Maka tunggulah sampai Kemnaker menyalurkan kembali, karena sedang dalam proses pemadanan data.


Sementara itu, bagi kalian yang belum pernah mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta, bisa langsung gunakan cara berikut ini:


1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link www.kemnaker.go.id


2.Pada pojok kanan atas, klik Daftar


3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk


4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang.


5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar.


6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website


7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap


8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak


9. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.


Berikut inilah peryaratan yang harus dipenuhi.


1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)


2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,


3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,


4. Pekerja/buruh penerima upah,


5. Memiliki rekening bank yang aktif,


6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.


Berikut ini rekening bank yang pasti gagal mendapapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua tahap tiga.


1. Rekening tidak sesuai NIK


2. Rekening yang sudah tidak aktif


3. Rekening pasif


4. Rekening yang tidak terdaftar


5. Rekening telah dibekukan oleh Bank.


Jika tetap bermasalah dalam penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua tahap dua, bisa laporkan dengan cara berikut.


1. Buka laman https://kemnaker.go.id/


2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/


3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home


4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.


Program pemerintah BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).


BLT BPJS Ketenagakerjaan diberikan pemerintah untuk pekerja formal yang bergaji Rp5 juta per bulan.


Bantuan tersebut berupa subsidi sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan, jadi BLT BPJS yang akan diterima yaitu sekitar Rp2,4 juta.


Mekanisme pencairan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dibagi per tahap (batch).***