ALHAMDULILLAH Sudah Dicairkan Kemensos, Pemilik KIS Dapat BST Rp1,200.000. Cek di dtks.kemensos.go.id Sekarang

Advertisement

ALHAMDULILLAH Sudah Dicairkan Kemensos, Pemilik KIS Dapat BST Rp1,200.000. Cek di dtks.kemensos.go.id Sekarang

Sabtu, 16 Januari 2021

Belajardirumah.org -    Beragam program Bantuan Sosial Tunai (BST) dikucurkan pemerintah. Namun terdapat sejumlah ketentuan untuk mendapatkan bantuan ini, salah satunya pemilik Kartu Indinesia Sehat (KIS) masuk dalam kategori mendapatkan BST Rp1,200.000.


Untuk memastikan pemilik KIS bisa mendapatkan BST Rp1,200.000, para pemilik KIS bisa langsung melakukan pengecekan di dtks.kemensos.go.id.


Adapun langkahnya seagai berikut seperti yang dikutip dari laman Kemensos dtks.kemensos.go.id.;


1. Klik dan login dtks.kemensos.go.id


2. Pilih ID kepesertaan DTKS yang diinginkan, ada 3 pilihan, yakni NIK, ID DTKS/BDT dan Nomor PBI JK/KIS


3. Ketik nomor kepesertaan ID yang dipilih dalam DTKS


4. Masukkan nama sesuai ID yang dipilih dalam DTKS


5. Ketik kode captcha dalam kotak yang tersedia


6. Klik Cari


Maka setelah itu akan muncul, apakah nama Anda terdaftar atau tidak sebagai penerima bantuan tersebut.


Bagi para penerima jika hendak melakukan pencairan maka jangan lupa membawa dokumen seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Kartu Keluarga (KK), dokumen asli KTP dan KK.


Selanjutnya, bagi para pemilik KIS yang ingin dapatkan BST Rp1,200.000 di bulan Januari 2021 ini bisa segera lakukan cek di dtks.kemensos.go.id. Pasalnya, penyaluran sudah dimulai pada 4 Januari kemarin.  


sebagai bahan informasi, Pada tahun 2021 ini, Kementerian Sosial (Kemensos) melanjutkan kembali program BST Rp1,200.000 dan disalurkan dari bulan Januari hingga April 2021.


BST Rp1,200.000 yang cair mulai bulan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat yang sedang dilanda pandemi Covid-19">Covid-19.


Kemensos sebagai pelaksana program ini mengacu pada DTKS.


Berdasarkan Undang-undang 13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin Pasal 2 disebutkan, data terpadu yang telah ditetapkan menjadi dasar bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memberikan bantuan dan atau pemberdayaan sosial.


Pada BST Rp1,200.000 kali ini, pemilik Kartu KIS mendapatkan bantuan karena tercatat sebagai penerima bantuan iuran PBI.


Penerima bantuan yang memiliki kartu KIS ini adalah mereka yang terdaftar dalam DTKS Kemensos.