CATAT! Mensos Risma Tegaskan Penerima Bansos BLT 2021 Hanya Untuk Golongan Ini, Apakah Anda Termasuk?

Advertisement

CATAT! Mensos Risma Tegaskan Penerima Bansos BLT 2021 Hanya Untuk Golongan Ini, Apakah Anda Termasuk?

Rabu, 06 Januari 2021

Belajardirumah.org - Kabar gembira unutk rekan-rekan semua,  Bantuan Sosial atau Bansos BLT 2021 telah resmi diluncurkan pemerintah. Mensos Risma telah menetapkan kriteria golongan penerima.


Menurut Mensos Risma, Bansos BLT 2021 akan diluncurkan mulai tanggal 4 Januari.


Setelah menggantikan Juliari P. Batubara yang tersandung kasus korupsi, Mensos Risma langsung mengambil langkah cepat untuk meluncurkan beragam Bansos BLT 2021.


"Kementerian Sosial ini diminta Bapak Presiden adalah sangat urgen bagaimana realisasi bantuan untuk triwulan IV dan nanti awal 2021 Januari itu minggu pertama harus bisa keluar," kata Mensos Risma di Istana Negara Jakarta, Rabu 30 Desember 2020.


Untuk program Perlindungan Sosial Pemulihan Ekonomi Nasional pada masa pandemi Covid-19, Kemensos diamanahkan memegang pagu Rp128,927 triliun dari total anggaran Rp695 triliun. Kemudian, pada APBN 2021, bagian perlindungan sosial mendapatkan dana anggaran sebesar Rp695 triliun.


"Karena ini juga berkaitan dengan pergerakan ekonomi nasional karena itu kami harus kerja keras sehingga minggu pertama Januari yang untuk 2021 bisa segera tersampaikan kepada penerima bantuan," ungkap Risma.


Demi memuluskan berjalannya program Bansos BLT, Mensos Risma juga mengajak banyak kepala daerah dalam penyalurannya.


"Kedua pemberdayaan, selama ini kita mencoba bagaimana bantuan itu mempunyai implikasi atau mempunyai dampak langsung yang terukur ke kesejahteraan masyarakat artinya ada mekanisme-mekanisme pembinaan yang harus dilakukan," jelas Risma.


"Kami akan gandeng gubernur, kepala daerah utamanya perguruan tinggi setempat yang mengetahui persis perkembangan di daerahnya," ungkap Risma menambahkan.


Bantuan yang diberikan Kemensos adalah sebagai berikut:


Bantuan pertama adalah Bansos BST Rp300 ribu dari Kemensos dengan syarat di antaranya:


· Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.


· Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi Covid-19.


· Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat.


· Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.


· Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.


· Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.


Untuk mengetahui apakah Anda adalah salah satu penerima BST Bansos Rp300 ribu per bulan dari Kemensos, Anda dapat mengeceknya terlebih dahulu di https://dtks.kemensos.go.id


Bantuan kedua adalah Bansos BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) Rp200 ribu per bulan dari Kemensos, dengan syarat di antaranya:


Bagi masyarakat yang ingin mendapat bantuan Program Sembako atau BPNT Rp200 ribu perbulan, berikut adalah persyaratannya:


· Calon penerima sudah terdaftar sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Keluarga Sosial (DTKS).


· Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).


· Jika belum terdaftar, masyarakat bisa mendaftarkan diri terlebih dahulu sebagai KPM dan membuat KKS.


Bantuan ketiga adalah Bansos PKH atau Program Keluarga Harapan, berikut adalah persyaratannya:


1. Keluarga Kurang Mampu


Kriteria keluarga penerima manfaat PKH adalah keluarga miskin yang memenuhi minimal salah satu syarat, seperti ibu hamil/menyusui, memiliki anak berusia 0 sampai dengan 5 tahun 11 bulan.


2. Komponen Pendidikan


Komponen tersebut adalah komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederajat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.


3. Usia Lanjut dan Disabilitas


Selain itu PKH juga diberikan untuk keluarga lanjut usia diutamakan mulai dari 70 tahun dan penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat.***