ALHAMDULILLAH SELAMAT ! BLT BSU Cair Lagi, Penerima Tahun Lalu Bisa Dapat Lagi, Cek DISINI Sekarang !

Advertisement

ALHAMDULILLAH SELAMAT ! BLT BSU Cair Lagi, Penerima Tahun Lalu Bisa Dapat Lagi, Cek DISINI Sekarang !

Sabtu, 17 Juli 2021

Belajardirumah.org -  BLT subsidi gaji diusulkan cair tahun ini imbas adanya PPKM darurat. Para buruh dan pengusaha yang terdampak PPKM darurat meminta adanya BLT subsidi gaji. Mereka sudah teriak meminta bantuan apalagi di tengah isu PPKM darurat diperpanjang.


Ekonom pun mengusulkan agar BLT subsidi gaji dicairkan sebesar Rp5 juta. Apalagi sebenarnya masih ada sisa BLT subsidi gaji tahun 2020 yang masih belum dicairkan.


Berikut fakta-fakta menarik soal usulan BLT subsidi gaji Rp5 juta seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Sabtu (17/7/2021).


1. Pengusaha Minta BLT Subsidi Gaji


Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan kebutuhan pelaku usaha yaitu; Pertama, meniadakan sementara ketentuan pemakaian minimum atas listrik dan gas.


Kedua, menghapus sementara Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB), Pajak Reklame dan pajak / retribusi lainnya yang bersifat tetap.


"Ketiga memberikan subsidi upah pekerja sebesar 50%," kata Alphonsus di Jakarta (14/7/2021).


Terakhir keempat, menegakkan pemberlakuan pembatasan secara tegas dan memastikan penerapan Protokol Kesehatan secara ketat, disiplin dan konsisten.


2. Usulan BLT Subsidi Gaji Rp5 Juta


Menurut Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira seharusnya pemerintah menambah alokasi bansos dan memberikan BLT subsidi gaji pada penerima bansos sebesar Rp5 juta.


Kemudian dalam minggu pertama harus segera dicairkan setidaknya 70-80% dari target bansos tunai. Di mana hal ini berdampak baik guna mencegah perusahaan lakukan PHK massal ketika tidak mampu memberika upah secara penuh kepada karyawannya.


"Jika bansos upah per penerima selama dua bulan Juli-Agustus nilainya Rp5 juta maka si penerima akan gunakan uangnya untuk membeli bahan makanan dan keperluan non pangan seperti membayar cicilan, tagihan listrik dan biaya internet. Bantuan subsidi upah juga mencegah perusahaan lakukan PHK massal di saat tidak mampu menggaji penuh karyawannnya" tuturnya.


3. BLT Pernah Diberikan tapi Tidak Dilanjutkan


Pemerintah mempersiapkan anggaran perlindungan sosial Rp149,08 triliun di masa PPKM darurat. Perlindungan sosial di dalamnya ada bansos tunai hingga BLT UMKM.


Namun, sayangnya dalam perlindungan sosial tidak dimasukkan anggaran untuk BLT subsidi gaji. Padahal, pengusaha hingga buruh meminta BLT subsidi gaji kembali diberikan di tengah PPKM darurat.


Sebab, banyak pekerja yang terdampak PPKM darurat karena dirumahkan dan kena PHK, salah satunya pekerja di sektor restoran dan hotel.


BLT subsidi gaji ini salah satu bantuan yang pernah diberikan pemerintah pada tahun 2020, namun dihentikan penyalurannya pada tahun ini.


4. Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji


- Harus terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan NIK.


- Penerima merupakan pekerja atau buruh penerima gaji atau upah.


- Penerima aktif program Jamsos BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.


- Kepesertaan sampai dengan bulan Juni


- Peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp5.000.000 (Lima Juta Rupiah).


- Memiliki rekening bank aktif.


5. Penjelasan Sisa BLT Subsidi Gaji Tahun 2020


Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sempat menargetkan bahwa pencairan BLT subsidi gaji akan dilaksanakan pada Juni 2021. Hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban mereka dalam mengelola anggaran tersebut.


"Nanti setelah Lebaran atau Juni atau Juli. Yang penting intinya kita udah berusaha untuk memperjuangkan mereka yang belum dapat, harus klir dulu datanya," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Aswansyah pada Mei 2021 lalu.


6. Dana Sisa BLT Subsidi Gaji 2020 Sudah Diajukan ke Kemenkeu


Aswansyah menjelaskan, pihaknya sudah mengajukan dana sisa BLT subsidi gaji tahun 2020 ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Nantinya, setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani akan segera dicairkan kepada para pekerja yang belum menerima BLT gaji pada tahun lalu.


"Terkait dengan sisa BSU/BLT yang belum tersalurkan, Kemnaker berupaya untuk mengusulkan kepada Kemenkeu agar dapat disalurkan kembali di tahun ini. Tentu hal ini harus mendapat persetujuan Kemenkeu dan sesuai dengan regulasi keuangan Negara," ujarnya.


sumber ; economy.okezone.com