Angin Segar Buat Guru Honorer! Selain Dapat BSU Rp1,8 Juta dari Kemendikbud Ristek, Juga Dapat BSU Kemnaker

Advertisement

Angin Segar Buat Guru Honorer! Selain Dapat BSU Rp1,8 Juta dari Kemendikbud Ristek, Juga Dapat BSU Kemnaker

Kamis, 12 Agustus 2021

Belajardirumah.org - Kabar angin segar untuk para guru honorer di Indonesia di masa pandemi Covid-19 ini, akan berkesempatan juga mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1.000.000 di tahun 2021.


Selain mendapatkan BSU guru honorer dari Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) sebesar Rp1.800.000 para guru honorer juga berkesempatan mendapat BSU gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di tahun 2021 ini.


Diketahui, tujuan pemerintah melanjutkan kembali program BSU gaji BPJS Ketenagakerjaan ini, untuk membantu para pegawai yang terdampak pandemi Covid-19 serta kebijakan PPKM.


Merespon tentang kabar BSU guru honorer dari program BSU gaji BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi angkat bicara.


Anwar Sanusi tak menampik, jika Kemnaker dalam program BSU gaji BPJS Ketenagakerjaan juga menyinggung soal nasib guru honorer di tengah pandemi Covid-19.


"Masih seperti tahun yang lalu (2020), memang nanti ada irisan guru honorer yang juga sudah masuk dalam keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan," ujar Anwar Sanusi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 10 Agustus 2021.


Namun, Anwar Sanusi menegaskan hingga kini pemerintah melalui Kemenaker belum menargetkan jadwal penyaluran BSU gaji untuk para guru honorer tersebut.


Alasannya, kata Anwar Sanusi, Kemnaker masih merancang regulasi sebagai acuan serta payung hukum dalam penyaluran bantuan subsidi gaji guru honorer itu.


"Saat ini kita sedang menyelesaikan dasar regulasi yakni permenaker, juklak dan juknis dan juga pembahasan lintas kementerian/lembaga. (Untuk target penyaluran) kita tidak mengenal waktu mengejar agenda," tutup Anwar Sanusi.


Berikut ini syarat yang harus dimiliki para guru honorer untuk bisa menjadi penerima bantuan BSU gaji BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021 :


1. Harus Warga Negara Indonesia di buktikan dengan NIK (Nomor Induk Kewarganegadaan).


2. Aktif BPJS ketenagakerjaan sampai juni 2021.


3. Gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.


4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang di tetapkan pemerintah.


Baca Juga: Sejarah Hari Remaja Internasional Diperingati Setiap Tanggal 12 Agustus, Tahun Ini Soroti Pandemi Covid


5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai kualifikasi data sektoral BPJSTK).***


jurnalmedan.pikiranrakyat.com