Mau Dapat BLT Anak Sekolah Rp4,4 Juta dari Kemensos? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi, Segera Ajukan Bunda..

Advertisement

Mau Dapat BLT Anak Sekolah Rp4,4 Juta dari Kemensos? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi, Segera Ajukan Bunda..

Jumat, 20 Agustus 2021

Belajardirumah.org -  Kabar angin segar sedang menyelimuti hari para orangtua siswa-siswi jenjang SD, SMP dan SMA, lantaran bakal menerima BLT anak sekolah dari Kemensos RI dalam Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun 2021 ini.


Total BLT anak sekolah yang bakal disalurkan Kemensos dari PKH itu senilai Rp4,4 juta, dengan rincian sebagai berikut :


1. SD sederajat akan mendapatkan BLT sebesar Rp900 ribu per tahun


2. SMP sederajat akan mendapatkan BLT Rp1,5 juta per tahun


3. SMA sederajat akan mendapatkab BLT Rp2 juta pertahun.


Dikutip jurnalmedan dari akun Instagram @indonesiabaik.id mengatakan, BLT anak sekolah dari Kemensos pada program PKH ditujukan untuk masyarakat yang membutuhkan.


"Hai Sohib, kali ini pemerintah kembali memberikan bantuan kepada anak sekolah tingkat SD, SMP dan SMA ditujukan kepada masyarakat yang membutuhkan," tulis caption foto yang diposting @indonesiabaik.id, dikutip Jurnal Medan, Rabu, 18 Agustus 2021.


"BLT anak sekolah 2021 ini merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH) (Kemensos)," sambungnya.


Agar bisa mendapatkan BLT anak sekolahan dengan total Rp4,4 juta dari Kemensos pada program PKH itu, terdapat syarat yang harus dipenuhi masyarakat untuk bisa menjadi penerima.


Berikut syarat yang diberikan oleh Kemensos pada program PKH untuk BLT anak sekolah 2021, dengan total Rp4,4 juta dikutip dari @indonesiabaik.id :


• Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)


• Terdaftar di lembaga pendidikan formal atau non formal


• Pemilik KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK)


• Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP, dilakukan dengan pendaftaran ke dinas pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)


• Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RT atau RW hingga kelurahan.***