Inilah Syarat dan Kriteria Penerima BSU Guru Honorer Madrasah Dari Kementerian Agama yang Cair September 2021

Advertisement

Inilah Syarat dan Kriteria Penerima BSU Guru Honorer Madrasah Dari Kementerian Agama yang Cair September 2021

Sabtu, 04 September 2021

Belajardirumah.org -  (Kemenag) akan mencairkan BSU Guru Honorer untuk sekolah Madrasah yang cair pada awal September 2021. Berikut ini syarat dan kriteria penerima.


Kementerian Agama menargetkan penyaluran BSU guru honorer madrasah pada tahun 2021 ini untuk 300 ribu guru honorer yang terdampak pandemi covid 19.


"Kami alokasikan insentif untuk sekitar 300 ribu guru madrasah bukan PNS dengan anggaran mencapai Rp647 miliar," ujar Menag Yaqut baru-baru ini.


Kementerian Agama mencairkan BSU guru honorer madrasah pada tahun 2021 agar para guru lebih semangat dan memiliki semangat kerja untuk meningkat mutu pendidikan saat pandemi covid 19.


"Insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Insentif ini bertujuan memotivasi guru bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan," ujar Yaqut Cholil Qoumas.


Sementara untuk mekanisme proses pencairan BSU guru honorer madrasah pada tahun 2021 dijadwalkan pada bulan september ini.


"Petunjuk teknis pencairan insentif guru madrasah bukan PNS sedang dalam tahap finalisasi. Saya minta Ditjen Pendidikan Islam untuk bisa segera melakukan proses pencairan. Targetnya September sudah mulai cair," ujarnya di Jakarta, Sabtu, 28 Agustus 2021 lalu.


Bagi guru honorer Madrasah harus memenuhi syarat dan kriteria yang sudah ditetapkan untuk dilengkapi agar dapat menjadi penerima BSU dari Kementerian Agama 2021.


Berikut ini syarat dan kriteria penerima BSU guru honorer Madrasah 2021:


1.Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).


2.Belum lulus sertifikasi.


3.Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).


4.Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.


5.Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah.


6.Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;


7.Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;


8.Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.


9.Belum usia pensiun (60 tahun).


10.Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.


11.Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA atau Madrasah.


12.Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.


BSU guru honorer Madrasah akan disalurkan oleh Kemenag yang dikhususkan kepada guru dengan masa pengabdiannya lebih lama dan dibuktikan dengan Surat Keterangan.