ANGIN SEGAR BKN Untuk Guru Honorer : Insyallah, Sungguh Ini Kabar Mengembirakan Untuk Seluruh Guru Honorer Pasti Tersenyum Alhamdulillah

Advertisement

ANGIN SEGAR BKN Untuk Guru Honorer : Insyallah, Sungguh Ini Kabar Mengembirakan Untuk Seluruh Guru Honorer Pasti Tersenyum Alhamdulillah

Rabu, 06 Oktober 2021

Belajardirumah.org - Tes Seleksi Kompetensi I Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) Guru 2021  telah berlangsung 13-17 September 2021. Untuk tahap II dijadwalkan 26-30 Oktober 2021 dan tahap III pada 2-6 Desember 2021.


Di tengah tahapan proses seleksi yang masih berjalan ini, desakan agar pemerintah memberikan afirmasi PPPK Guru 2021 begitu kuat.


Desakan kian kuat menyusul adanya kisah seorang guru lansia yang tetap bersemangat mengikuti seleksi PPPK Guru 2021, namun nilai tesnya belum memenuhi passing grade.


Bahkan belakangan, juga heboh di media sosial, unggahan soal penghitungan afirmasi tambahan untuk guru honorer peserta seleksi PPPK Guru 2021.


Disebutkan afirmasi bagi guru honorer besertifikat pendidik (serdik) mendapatkan afirnasi 100 persen, usia 35 tahun ke atas 30 persen, dan eks honorer K2 sebanyak 25 persen.


Unggahan tersebut pun ramai dikomentari setelah dibagikan akun di grup Facebook Info CPNS dan PPPK pada Rabu (29/9/2021).


Walaupun soal afirmasi tambahan yang viral di medsos itu dibantah Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan ( Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nunuk Suryani.


"Informasi ini sangat tidak benar," ujar Nunuk, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (2/10/2021).


Menurut Nunuk, panitia seleksi nasional (panselnas) masih membahas kebijakan yang akan diambil tekait hasil seleksi kompetensi Guru PPPK 2021. Pembahasan itu di antaranya membahas mengenai angka-angka afirmasi, hingga soal waktu kapan hasil seleksi kompetensi akan diumumkan ke publik.


Nunuk meminta, peserta seleksi PPPK Guru untuk bersabar menunggu pengumuman resminya


Namun kencangnya desakan itu tampaknya mulai mendapat angin segar. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengungkapkan rencana pemerintah untuk melakukan penyesuaian passing grade atau ambang batas kelulusan untuk seleksi kompetensi PPPK Guru.


Hal ini terungkap saat Bima menyampaikan keinginan agar hasil seleksi kompetensi PPPK guru dapat diumumkan dalam waktu tiga hari mendatang.


Namun, dia mengatakan pengumuman tersebut masih harus menunggu perubahan KepmenPANRB.


Sebelumnya pengumuman hasil seleksi PPPK guru memang mengalami penundaan.


"Pengennya sih paling lama 3 hari lagi. Tapi perlu perubahan Kepmenpan dulu," katanya seperti dilansir IDX Channel Jumat 1 Oktober 2021.


Dia mengatakan bahwa KepmenPANRB yang diubah adalah yang berkaitan dengan passing grade PPPK guru.


"Perubahan passing grade. Kan pada minta diafirmasi. Kalau passing gradenya gak diubah gimana," ujarnya


Saat dimintai penegasan perubahan apa yang dilakukan, Bima menyebut penurunan passing grade PPPK Guru.


"Memberikan afirmasi itu dengan cara menurunkan passing grade bagi yang bersangkutan," pungkasnya. Dilansir dari TribunPontianak.co.id dengan judul Benarkah Ada Penurunan Passing Grade PPPK 2021 ? Ini Penjelasan Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana.


Seperti diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Kemenpan RB) telah menetapkan nilai ambang batas atau passing grade bagi peserta seleksi PPPK 2021.


Ketetapan nilai ambang batas atau passing grade PPPK 2021 tersebut termuat dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 1127 Tahun 2021 untuk guru dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1128 Tahun 2021 untun non-guru.


Nilai ambang batas atau pasing grade tersebut merupakan nilai minimum yang wajib tercapai oleh peserta seleksi PPPK 2021 saat uji kompetensi.


Uji kompetensi PPPk 2021 sudah dimulai 13 September 2021.


Perlu diketahui, materi yang diujikan pada pengadaan PPPK, baik guru maupun non-guru, akan berbeda dengan materi yang diujikan pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.


1. Nilai ambang batas atau passing grade PPPK Guru 2021


Nilai ambang batas untuk seleksi PPPK 2021 untuk profesi guru yakni sebagai berikut:


a. Seleksi Kompetensi Teknis


Nilai kumulatif maksimal adalah 500, sementara untuk nilai ambang batas atau passing grade terlampir dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1127/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.


b. Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosiokultural


Nilai kumulatif maksimal adalah 200, sedangkan nilai ambang batas adalah 130.

c. Wawancara


Pada Wawancara, nilai kumulatif maksimal adalah 40 adapaun nilai ambang batas 24.


2. Nilai ambang batas atau passing grade PPPK 2021 Profesi Non-guru (fungsional)


Pada seleksi PPPK untuk profesi non-guru atau fungsional, nilai ambang batas atau passing grade yang telah ditetapkan yaitu:


a. Seleksi Kompetensi Teknis


Nilai kumulatif maksimal 450 dengan nilai ambang batas yang berbeda-beda untuk setiap profesi sebagaimana terlampir dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1128/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2021.


b. Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosiokultural


Nilai kumulatif maksimal 200 dengan nilai ambang batas 130.


c. Wawancara


Untuk nilai maksimal adalah 40 dengan nilai ambang batas yakni 24.


Jumlah soal uji kompetensi PPPK 2021


Untuk PPPK jabatan guru, sesuai Keputusan Menteri PANRB No 1127 Tahun 2021, jumlah soalnya yakni:


1. Kompetensi Teknis: 120 menit, terdiri dari 100 butir soal dengan bobot nilai menjawab benar 5 dan salah 0, adapun nilai maksimal 500.


2. Kompetensi Manajerial dan Sosialkultural akan disatukan rangkaian waktunya yakni 40 menit dengan masing-masing soal 25.


Bobot nilai untuk Kompetensi Manajerial yakni menjawab paling sesuai 4 dan paling tidak sesuai 1, jika tidak menjawab 0. Sedangkan Kompetensi Sosiokultural gradasi nilai 5 sampai 1, tidak menjawab 0. Nantinya nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosialkultural maksimal keduanya 200.


3. Wawancara akan dilakukan selama 10 menit dengan 10 butir soal dengan gradasi nilai paling sesuai 4 dan paling tidak sesuai 1 dengan nilai maksimal 40.


Adapun untuk jabatan non-guru jumlah soalnya yakni:

1. Kompetensi manajerial, kultural, dan teknis dalam satu rangkaian waktu 120 menit, rinciannya:

- Kompetensi Teknis: 90 soal, bobot nilai benar 5, salah 0 dengan nilai maksimal 450

- Kompetensi Manajerial 25 soal gradasi nilai 4-1, tak menjawab 0

- Kompetensi Sosiokultural 20 soal gradasi nilai 5-1, tak menjawab 0

2. Adapun wawancara selama 10 menit terdiri dari 10 soal.

(*)sumber ; banjarmasin.tribunnews.com