SILAHKAN Catat! 6 Kriteria Guru yang Akan Sertifikasi di Tahun 2022, Ada Yang Baru Simak Ya

Advertisement

SILAHKAN Catat! 6 Kriteria Guru yang Akan Sertifikasi di Tahun 2022, Ada Yang Baru Simak Ya

Selasa, 01 Februari 2022

Belajardirumah.org -  Sertifikasi yang diperoleh oleh guru, menunjukkan seorang guru telah memenuhi standar profesional, atau kelayakan untuk memulai proses belajar dan mengajar di sekolah.


Berbagai syarat pun harus dipenuhi untuk dapat diterima dalam program sertifikasi guru, karena hal ini sangat penting dan menjadi bukti tugas seorang guru yang profesional.


Diketahui sertifikasi guru mempunyai kriteria yang hampir sama atau beda di setiap tahunnya, dan kali ini akan dibahas perihal persyaratan apa saja bagi guru, yang akan mendapatkan sertifikasi pada tahun ini.


Dikutip BeritaSoloRaya.com dari tayangan video yang diunggah Kanal Youtube Saelingua Channel pada Kamis, 13 Januari 2022, menampilkan penjelasan 6 kriteria guru yang akan sertifikasi di tahun 2022.


Permendikbud nomor 38 tahun 2020 saat ini masih menjadi acuan, atau rujukan aturan terkait PPG dalam jabatan. Tentang tata cara memperoleh sertifikat bagi guru dalam jabatan.


Berikut ini 6 kriteria penting bagi guru agar berhasil memperoleh sertifikasi pada tahun 2022 di antaranya:


1. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4


2. Guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan bulan Desember 2015.


Diketahui bagi guru yang akan disertifikasi di tahun 2022 adalah guru yang memiliki SK pengangkatan pertamanya paling lambat 2 Desember 2015.


Sehingga guru yang memiliki SK di atas 2015, misalnya Januari 2016 dan seterusnya. Maka itu dianggap belum memenuhi syarat untuk mengikuti PPG dalam jabatan.


3. Guru dalam jabatan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat. Pemerintahan daerah, atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.


Lebih lanjut dipahami bahwa guru yang SK-nya dari Bupati, SK dari dinas, SK dari daerah, yang dapat memenuhi kriteria sertifikasi, bukan SK kepala sekolah.


Sedangkan jika menggunakan SK kepala sekolah tidak akan diterima, karena sudah bertahun-tahun dijalani, dan diketahui SK dari kepala sekolah dianggap tidak memenuhi kriteria.


Lebih lanjut untuk guru-guru swasta tidak perlu SK dari Bupati, Jadi dalam hal ini ditegaskan untuk guru honorer wajib dari mempunyai SK dari daerah.


4. Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


Meskipun Anda diangkat pada tahun 2015 ke bawah, tetapi belum masuk DAPODIK, tetap dianggap tidak memenuhi persyaratan.


5. Memiliki NUPTK


Terkait hal ini seorang guru harus memiliki nomor Nik pendidik dan tenaga pendidikan, sebelum pemanggilan PPG untuk pretest tahun-tahun sebelumnya.


Dalam hal ini, jika tidak memiliki NUPTK akan dianggap tidak memenuhi syarat untuk mengikuti PPG.


6. Telah melengkapi dokumen persyaratan


Perlu diketahui bahwa ketika syarat ini terpenuhi dan ada pretest PPG, Anda akan dapat mengupload dokumennya yaitu Ijazah S-1 dan SK pengangkatan. ***