HOREE Kabar Gembira Peraturan TERBARU Tunjangan Profesi Guru (TPG) Peraturan Pemerintah, untuk ASN, PPPK, dan PNS, Simak Selengkapnya

Advertisement

HOREE Kabar Gembira Peraturan TERBARU Tunjangan Profesi Guru (TPG) Peraturan Pemerintah, untuk ASN, PPPK, dan PNS, Simak Selengkapnya

Kamis, 24 Februari 2022

Belajardirumah.org - Tunjangan Profesi Guru (TPG) telah diatur oleh Pemerintah yang ditujukan untuk guru sekolah. Peraturan mengenai TPG ini juga dibahas dari Peraturan Pemerintah Kemendikbud Ristek Nomor 4 tahun 2022.


Adanya TPG turut disampaikan oleh Kemendikbud Ristek melalui laman resmi JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi).


Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Permen Kemendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022 mengenai teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara di daerah provinsi, kabupaten/kota.


Bahwa Pemerintah menimbang terkait tunjangan profesi yang nantinya akan diberikan oleh guru.


a. Untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kesejahteraan guru di daerah provinsi, kabupaten/kota perlu memberikan tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan bagi guru Aparatur Sipil Negara di daerah provinsi, kabupaten/kota.


c. Bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.


Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2021.


Sehingga khusus Pegawai Negeri (PNS), yang dirubah pada Permen Nomor 7 Tahun 2021, tentang perubahan atau Permen Kemendikbud Ristek mengenai juknis penyaluran TPG.


Tunjangan khusus, serta tambahan penghasilan guru PNS Daerah, dinyatakan sudah tidak relevan sehingga perlu diganti.


Perubahan tersebut merupakan tunjangan khusus dan tambahan penghasilan untuk guru, kini tidak lagi untuk PNS, melainkan untuk guru ASN Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota.


Adanya hal tersebut merupakan perubahan yang signifikan sebab di tahun 2019, program PPPK baru diadakan.


Lebih lanjut nantinya yang menerima TPG ataupun tambahan penghasilan, guru PPPK juga akan mendapatkan penghasilan tersebut.


Kemudian pada bab IV mengenai tambahan penghasilan guru memaparkan tentang guru ASN dan tambahan penghasilan.


(1) Guru ASN di Daerah diberikan Tambahan Penghasilan setiap bulan.


(2) Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk guru ASN di Daerah yang menerima Tunjangan Profesi.


(3) Guru ASN di Daerah yang menerima Tambahan Penghasilan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:


a. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian:

b. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik:

c. Belum memiliki sertifikat pendidik:

d. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/D4 :

e. Memiliki NUPTK:

f. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan:

g. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan: dan

h. Terdaftar aktif pada Dapodik


Selanjutnya di Pasal 11 juga menjelaskan lebih rinci mengenai tambahan penghasilan yang akan didapatkan oleh guru ASN Daerah yakni:


(1) Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan.


(2) Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap bulannya.


Pasal 12.


(1) Pemberian Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran.***