ALHAMDULILLAH Selamat Ya! Seluruh Guru ASN dan Honorer akan Dapat Tambahan Penghasilan, Simak Pernyataan dari Kemdikbud Berikut Ini

Advertisement

ALHAMDULILLAH Selamat Ya! Seluruh Guru ASN dan Honorer akan Dapat Tambahan Penghasilan, Simak Pernyataan dari Kemdikbud Berikut Ini

Kamis, 01 September 2022

Belajardirumah.org - Kemdikbud sedang mengupayakan dan memperjuangkan guru agar memperoleh penghasilan yang layak.

Dirjen GTK Kemdikbud mengatakan bahwa RUU Sisdiknas mengatur mengenai tambahan penghasilan dan tunjangan bagi guru.

Untuk guru sertifikasi, baik ASN maupun non-ASN yang menerima tunjangan profesi guru atau TPG akan tetap memperoleh tunjangan tersebut hingga pensiun selama masih memenuhi persyaratan yang berlaku dalam undang-undang.

“RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru," kata Dirjen GTK Kemdikbud Iwan Syahril, dikurip BeritaSoloRaya.com dari Kemdikbud.

“RUU ini mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucapnya menambahkan.

Lalu bagaimana dengan nasib guru yang belum mendapat sertifikat pendidik?

RUU Sisdiknas tentunya juga memperhatikan kesejahteraan guru yang belum sertifikasi. 

Iwan Syahril mengatakan bahwa guru yang belum memiliki sertifikat pendidik akan memperoleh penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean untuk mengikuti program sertifikasi guru.

"RUU ini juga mengatur bahwa guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi,” katanya.

RUU Sisdiknas mengatur agar guru ASN yang belum sertifikasi memperoleh penghasilan yang layak sesuai dalam UU ASN. Dengan ini, akan ada kenaikan penghasilan bagi guru ASN yang belum sertifikasi.

"Dengan demikian, guru ASN yang yang belum mendapat tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi yang panjang," ujar Iwan.

Guru non-ASN juga tidak luput dari perhatian Kemdikbud.

Pemerintah telah berkomitmen meningkatkan dana bantuan operasional kepada yayasan penyelenggara pendidikan agar guru non-ASN mendapat penghasilan yang layak sesuai UU Ketenagakerjaan.

Dengan peningkatan bantuan operasional pendidikan, pengelola yayasan akan lebih berdaya dalam hal pengelolaan SDM.

Tidak hanya guru ASN, non-ASN, dan sertifikasi yang mendapat kabar gembira terkait penghasilan, guru PAUD dan program kesetaraan pun demikian.

RUU Sisdiknas memberi pengakuan kepada satuan pendidikan PAUD yang melayani anak usia 3-5 tahun sebagai satuan pendidikan formal.

Dengan ini, guru PAUD tentunya akan menerima hak seperti guru lainnya, sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.

Pengakuan PAUD sebagai satuan pendidikan formal akan memberi dampak tenaga pendidiknya juga mendapat pengakuan sebagai guru dan mendapat penghasilan layak.

Hal demikian juga diterapkan pada guru yang mengajar di satuan pendidikan nonformal program kesetaraan yang memenuhi syarat.

Netti Herawati, Ketua Umum Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) mengapresiasi RUU Sisdiknas yang bertujuan untuk menyejahterahkan pendidik di Indonesia, terutama guru PAUD.

Dengan RUU Sisdiknas ini, guru dapat merdeka dalam mengajar dan merdeka dalam profesinya.

"Saya kira inilah bentuk keadilan, bentuk kepatutan di mana ketika seorang guru memenuhi kriteria, kompetensi, kualifikasi, maka mereka berhak mendapatkan pengakuan tersebut," katanya.  ***