PANRB Minta Honorer Wajib Lakukan Ini Setelah Pendataan Non ASN Halaman 2

Advertisement

PANRB Minta Honorer Wajib Lakukan Ini Setelah Pendataan Non ASN Halaman 2

Senin, 03 Oktober 2022

 3. Apabila data sudah diverifikasi dan validasi, maka instansi wajib mengumumkannya kepada masyarakat melalui portal resmi masing-masing atau dapat melalui papan pengumuman.

4. Hingga tanggal 8 Oktober 2022 mendatang, masyarakat termasuk tenaga honorer yang sudah terdata dalam pendataan non ASN wajib memantau dan memberikan umpan balik jika ada kesalahan dalam data.

Hal tersebut harus dilakukan oleh tiap-tiap instansi demi memastikan terciptanya transparasi serta menjamin akuntabilitas data yang disampaikan.

5. Selanjutnya, instansi perlu menanggapi umpan balik tenaga honorer yang telah dan memperbaiki datanya paling lambat hingga tanggal 22 Oktober 2022.

Perbaikan data tenaga honorer dilakukan melalui laman pendataan non ASN setelah melakukan konfirmasi kepada BKN.

Adapun data final pendataan non ASN wajib disertai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh masing-masing PPK di instansi.

Apabila data tenaga honorer yang masuk pada pendataan non ASN tidak sesuai dan honorer tidak meminta perbaikan data, maka ke depannya akan berdampak pada pertanggungjawaban hukum. 

Oleh karenanya honorer wajib memantau pengumuman pendataan non ASN di instansinya masing-masing untuk memastikan kesesuaian data dirinya sebelum tanggal 8 Oktober 2022.