17 Kabupaten/Kota Boleh Buka Sekolah

Advertisement

17 Kabupaten/Kota Boleh Buka Sekolah

Senin, 13 Juli 2020

17 Kabupaten/Kota Boleh Buka Sekolah

Belajardirumah.org -  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, mengizinkan belajar dengan tatap muka di dalam kelas untuk 104 kabupaten/kota yang berstatus zona hijau Covid-19. Sekolah tatap muka tersebut akan diterapkan mulai Senin hari ini, 13 Juli 2020.

Dari 104 kabupaten/kota tersebut, 17 di antaranya di Aceh. Yaitu, Pidie Jaya, Sabang, Langsa, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Tenggara, Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Timur, Kota Subulussalam, Aceh Barat Daya, Pidie, Simeuleu, Gayo Lues, dan Bener Meriah.

Ini berarti ada enam kabupaten/kota lain di provinsi ini yang belum diizinkan melaksanakan sekolah tatap muka, yaitu Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Kota Lhokseumawe, Kabupaten Aceh Utara, Aceh Tamiang, dan Kabupaten Aceh Selatan.

Sesuai dengan aturan baru pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di masa pandemi virus Corona (Covid-19) yang dikeluarkan Kemendikbud, hanya sekolah yang berada di wilayah zona hijau yang boleh melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Selain itu, pemberlakuan pembelajaran tatap muka diperuntukan untuk sekolah menengah, yaitu di SMP dan SMA. Adapun untuk sekolah dasar (SD) baru diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka setelah memastikan penerapan protokol kesehatan berjalan dengan baik di SMP dan SMA.

“Kami mengutamakan dulu jenjang yang lebih dewasa untuk memastikan penjagaan jarak dan disiplin social distancing bisa terjadi,” ujar Mendikbud Nadiem Makarim, Sabtu (11/7/2020). “Bulan setelah ini SD baru diperbolehkan tatap muka, baru dua bulan lagi PAUD di perbolehkan tatap muka,” sambungnya.

Penetapan 104 daerah zona hijau itu merupakan hasil pemutakhiran data zonasi risiko daerah yang diumumkan Gugus Tugas Nasional. “Data yang dihimpun hingga 5 Juli 2020, terdapat 104 wilayah administrasi di tingkat kabupaten dan kota berada pada zona hijau,” kata Tim Pakar Gugus Tugas Nasional Dewi Nur Aisyah saat konferensi pers di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, Selasa (7/7/2020) lalu.

Pengertian wilayah dengan zona hijau yaitu daerah yang pernah ditemukan kasus positif COVD-19 kemudian berhasil menekan laju penyebarannya dan daerah yang sama sekali tidak pernah ditemukan kasus positif. “Data yang kita analisis merupakan data terakhir di tanggal 5 Juli 2020,” sebut Dewi.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh, Dr Saminan Ismail MPd, juga membenarkan bahwa proses belajar-mengajar secara tatap muka untuk jenjang SMP hingga SMA/SMK/MA di wilayahnya urung dilaksanakan, sehingga program belajar dari rumah (BDR) dilanjutkan.

"Penyebabnya adalah karena Kota Banda Aceh belum tergolong zona hijau dalam zonasi Covid-19," kata Saminan menjawab Serambi, Minggu (12/7/2020).

Saminan mengatakan, Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, sudah mengeluarkan surat edaran terkait penundaan tersebut. Kebijakan ini diambil Wali Kota Banda Aceh setelah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, baik di tingkat loķal maupun provinsi.

Hal yang sama juga disampaikan Kadisdikbud Kota Lhokseumawe, Nasruddin MPd. Ia mengatakan, status Kota Lhokseumawe saat ini masih berstatus zona kuning Covid-19. Oleh karena itu proses belajar mengajar masih tetap dilakukan secara daring.

“Dari hasil rapat kepala sekolah dan K3S mulai tingkat TK, SD dan SMP, baik negeri serta swasta, sesuai dengan kondisi zona yang ditetapkan menteri, untuk Kota Lhokseumawe kita masih belajar secara daring,” kata dia.

Kadisdikbud Aceh Utara, Saifullah Mpd, mengaku, sampai sekarang pihaknya belum mendapatkan petunjuk tentang proses belajar secara tatap muka, sehingga proses belajar akan dilakukan daring, mulai dari TK, SD, dan SMP. “Memang sampai sekarang belum ada petunjuk (proses belajar secara tatap muka), sehingga kita tidak berani (mengadakannya),” imbuh Saifullah.

Pemkab Aceh Selatan yang sebelumnya sempat merencanakan kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka mulai Senin hari ini, juga terpaksa melakukan penundaan. Hal ini menyusul terbitnya instruksi Gubernur Aceh Nomor: 11/INTR/2020. "Penundaan ini sampai dengan ada perintah selanjutnya. Penundaan ini dikarenakan daerah kita sudah ditetapkan sebagai zona kuning," jelas Kadisbud Aceh Selatan, Erdiansyah Spd. (Sumber : Tribunnews)