Sisa 30 Persen, Ikuti Cara Daftar BLT Bantuan UMKM untuk Dapat Modal Rp 2,4 Juta Cuma Pakai KTP

Advertisement

Sisa 30 Persen, Ikuti Cara Daftar BLT Bantuan UMKM untuk Dapat Modal Rp 2,4 Juta Cuma Pakai KTP

Rabu, 30 September 2020

Belajardirumah.org -  Bantuan UMKM hanyalah satu dari sekian program bantuan langsung tunai yang telah disalurkan pemerintah. Kini hanya dengan memakai KTP saja bisa ikut daftar BLT Bantuan UMKM untuk dapatkan bantuan Rp2,4 juta rupiah.


Bantuan ini dibagikan dalam bentuk hibah modal senilai Rp 2,4 juta dan telah diterima sejumlah pelaku UMKM di Indonesia. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah melalui media sosialnya telah menyampaikan progress bantuan ini.


Per tanggal 16 September, program Banpres Produktif untuk usaha mikro telah disalurkan sebesar Rp 14.183 triliun atau setara dengan 64,5 persen. Dengan demikian, masih ada sisa kuota sekira 30 persen.


Salah satu syarat yang harus dipenuhi pelaku UMKM yang ingin mendapat hibah modal adalah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), tentu saja terdapat di KTP setiap orang.


Pemerintah telah mengatur syarat penerima bantuan hibah modal ini dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020. Berikut persyaratannya:


  1. Warga negara Indonesia
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)
  5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  6. Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.


Pendaftaran program ini dapat dilakukan secara offline dengan mendatangi dinas koperasi dan usaha kecil menengah di kabupaten /kota masing-masing.


Calon penerima bantuan modal atau BLT Bantuan UMKM ini harus diusulkan oleh pengusul BPUM yang terdiri dari sejumlah lembaga berikut ini:


  1. Kementerian/Lembaga.
  2. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di provinsi dan kabupaten/kota.
  3. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.
  4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  5. Lembaga penyalur kredit pemerintah.


Data usulan penerima bantuan dapat disampaikan melalui email berikut, bp2020@kemenkopukm.go.id atau bp2020@depkop.go.id.


Pemerintah telah menunjuk sejumlah bank yang ditugaskan untuk menyalurkan bantuan untuk pelaku UMKM (BLT Bantuan UMKM) ini, diantaranya yaitu bank BRI, BNI, dan Syariah Mandiri.


Pemerintah berencana memberikan bantuan ini ke 12 juta pelaku UMKM dan dananya akan langsung diikirim ke rekening penerima.***