Cukup Siapkan KTP dan SKU, Pasti Lolos BLT UMKM Banpres Produktif Rp 2,4 Juta, Begini Cara Dapatnya

Advertisement

Cukup Siapkan KTP dan SKU, Pasti Lolos BLT UMKM Banpres Produktif Rp 2,4 Juta, Begini Cara Dapatnya

Sabtu, 17 Oktober 2020

Belajardirumah.org -    Dengan menyiapkan KTP dan SKU (Surat Keterangan Usaha), seseorang yang alamat domisili dan tempat usahanya berbeda bisa dapat BLT UMKM Banpres Produktif.


KTP merupakan kartu tanda penduduk yang di dalamnya terdapat NIK atau nomor induk kependudukan. Sedangkan, SKU merupakan surat keterangan yang menerangkan tentang usaha seseorang.


Jika seseorang yang memiliki alamat domisil dan tempat usaha yang berbeda harus membuat SKU ini agar mendapat BLT UMKM Banpres Produktif Rp 2,4 juta dengan cara berikut.


Dikutip dari Bappenas, BLT UMKM Banpres Produktif termasuk dalam salah satu program bantuan sosial yang diperpanjang hingga 2021 nanti.


Pencairan dana bantuan berupa hibah modal masih berlangsung, tahap pertama dinyatakan telah selesai dan tahap kedua sedang dalam proses pencairan.


Menteri Koperasi & Usaha Kecil Menengah Teten Masduki dalam konferensi pers di Kantor Presiden di Jakarta mengungkapkan bahwa penyaluran tahap pertama ke 9 juta penerima telah mencapai 100 persen per 6 Oktober 2020.


Dalam kesempatan yang sama, Teten juga mengungkapkan bahwa penyaluran bantuan tahap 2 untuk 3 juta penerima dicairkan minggu ini.


“Jadi, minggu ini pun kita sudah mulai menyalurkan untuk 3 juta (Usaha Mikro) berikutnya,” ucap Teten, dilansir oleh Semarangku dari laman Antara.


Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftarkan diri untuk mendapatkan bantuan ini, yaitu:


  1. Warga negara Indonesia
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan termasuk ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan surat keterangan usaha atau SKU


Pendaftaran program ini dapat dilakukan secara offline dengan mendatangi dinas koperasi dan usaha kecil menengah di kabupaten / kota masing-masing.


Atau, dengan mendaftar secara online melalui laman www.depkop.go.id


Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening, akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur yang terdiri atas himpunan bank negara yaitu Bank BNI, BRI, BTN, dan Mandiri.


Dikutip dari Antara, awalnya kuota penerima bantuan ini berjumlah 9,1 juta UMKM, kemudian dinaikkan menjadi 12 juta dan yang terbaru akan diusulkan untuk 15 juta penerima.


Untuk mendapatkan surat keterangan usaha atau SKU cukup dengan mendatangi aparat daerah setempat, dalam hal ini yaitu ketua RT, RW, atau kepala desa.


Ajukan pembuatan surat keterangan usaha dan jangan lupa untuk membawa dokumen standar seperti KTP, KK, dan sebagainya karena mungkin diperlukan.***