Diperpanjang Hingga 2021 ! Cara Mendapatkan Bantuan BST non PKH Rp300 Ribu, Penuhi 7 Syarat Ini Agar Lolos Verifikasi

Advertisement

Diperpanjang Hingga 2021 ! Cara Mendapatkan Bantuan BST non PKH Rp300 Ribu, Penuhi 7 Syarat Ini Agar Lolos Verifikasi

Kamis, 15 Oktober 2020

Belajardirumah.org -   Cara mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) non PKH Rp12 triliun bagi 10 juta KK di wilayah luar Jabodetabek yang diperpanjang hingga 2021. Penuhi 7 syarat ini agar lolos verifikasi nantinya.


Sebagaimana diketahui penyaluran BST non PKH ini dengan nominal Rp600 ribu namun turun jadi Rp300 ribu.


Di tahun 2021, Kemensos menurunkannya jadi Rp200 ribu.


Ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi untuk mendapatkan bansos tunai tersebut, antara lain :


- Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.


- Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.


- Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bansos lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.


- Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.


- Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.


- Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BST akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.


- Jika Anda termasuk dari warga terdampak covid-19 dan sudah memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial tunai, berikut cara klaimnya:


1.Pastikan tidak terdaftar di program bantuan sosial pemerintah yang lain


2. Cek apakah nama Anda sudah terdaftar ke penerima bantuan sosial tunai ke RT/RW setempat


3. Jika belum, daftarkan diri dengan melampirkan fotokopi KTP untuk diberikan ke kepala desa untuk data Anda diserahkan kepada bank-bank milik negara yang dilibatkan pada program.


4. Tunggu informasi selanjutnya mengenai pencairan dana bantuan ke rekening Anda (jika memilih sistem transfer.


5. BST akan disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan akan diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang sudah atau terdaftar atau belum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.


Setelah lolos verifikasi :


- Bantuan BST akan di transfer langsung ke rekening masing-masing penerima atau melalui PT Pos Indonesia.

- Bagi yang memilih sistem transfer rekening, berikut daftar rekeningnya: BRI, BNI, Mandiri dan BTN.


- Bagi yang tak punya rekening bank, ambil uang melalui Kantor Pos. Proses pencairan langsung penerima secara nontunai (transfer) tidak dikenai biaya dan bunga.


- Penerima bantuan BST adalah warga yang dianggap layak menerima bantuan dan terkena dampak ekonomi langsung akibat pandemi covid-19 dan sudah dilengkapi dengan data seperti BNBA (by name by address), NIK dan nomor handphone.


Jika melihat ada orang disekitar Anda baik tetangga atau saudara Anda yang mengalami krisis ekonomi akibat pandemi covid-19 bisa memberitahukan informasi ini, terutama bagi mereka yang benar-benar telah memenuhi syarat namun belum sadar dengan informasi ini.


Mari kita bantu siapa saja disekitar kita yang mengalami dampak ekonomi akibat pandemi covid-19 dengan tidak hanya membagi informasi ini dari pemerintah tapi juga turut membantu mereka yang kurang informasi dengan menuntun mereka bagaimana cara mendaftar agar bisa menerima bantuan sosial ke RT/RW di tempat tinggal Anda. Semoga bermanfaat.***