Pasti Cair di Oktober! Ini Cara Dapat BLT Kemensos Rp500 Ribu per KK Non PKH, Hanya Pakai KTP!

Advertisement

Pasti Cair di Oktober! Ini Cara Dapat BLT Kemensos Rp500 Ribu per KK Non PKH, Hanya Pakai KTP!

Senin, 12 Oktober 2020

Belajardirumah.org -    Masyarakat hanya perlu membawa KTP untuk mendapatkan BLT Kemensos Rp500 ribu per KK atau keluarga non PKH, simak panduannya di artikel ini.


BLT Kemensos Rp500 Ribu per KK Non PKH dipastikan proses pencairan akan tersalurkan di bulan Oktober 2020 ini.


Bantuan tersebut adalah salah satu rangkaian bantuan sosial yang digelontorkan oleh pemerintah dalam menangani ekonomi nasional yang sempat melambat akibat terjadinya pandemi Covid-19 yang berdampak pada masyarakat yang tiba- tiba banyak yang tidak memiliki penghasilan tetap.


Kemensos memberikan bantuan tersebut sebesar Rp500 ribu per keluarga dengan cara memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan sebagai ketetapan yang berlaku.


dikutip dari Antara, program BLT Kemensos Rp500 ribu ini akan diperpanjang hingga 2021 mengingat kondisi pandemi yang belum mereda.


Sebagai masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan tersebut tidak perlu mendaftarkan diri untuk bisa mendapatkan bantuan ini.


Masyarakat yang layak untuk mendapatkannya hanya perlu mengecek apakah dirinya tercatat sebagai penerima bantuan atau tidak.


Kementerian sosial sendiri telah menargetkan sebanyak 9 juta keluarga akan menerima bantuan dengan total anggaran sebesar Rp 4,5 triliun dan pencairannya bisa dilakukan pada bulan Oktober ini.


Calon penerima bantuan harus memenuhi syarat antara lain keluarga yang bukan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Penerima juga merupakan penerima bantuan program bantuan pangan nontunai (BPNT) atau kartu sembako.


Biasanya, mereka yang menerima bantuan sembako berupa beras, telur, dan minyak goreng seharga Rp 200 ribu. Berikut cara cek penerima BLT dari Kemensos secara online yang bisa dicoba.


1. Kunjungi link cekbansos.siks.kemsos.go.id


2. Pilih kepesertaan ID e-KTP atau data kepesertaan penerima bantuan iuran (PBI) Kartu Indonesia Sehat (KIS)


3. Isikan nomor ID atau NIK atau ID data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)


4. Isi kolom nama lengkap sesuai e-KTP


5. Masukkan kode captcha lalu klik konfirmasi


6. Cari ‘keterangan bansos’, maka data akan ditampilkan di aplikasi apakah seseorang tercatat sebagai penerima bantuan atau bukan


Jika dengan cara di atas tidak menemukan hasil, ada cara kedua yang dapat dilakukan yaitu dengan mendatangi dinas sosial kabupaten/kota setempat mengenai ketersediaan data.


Jika di hasil pencarian tercatat sebagai penerima bantuan sosial Rp 500 ribu, penerima bantuan memenuhi syarat dan dapat segera mencairkan bantuannya.


Uang tersebut juga bisa dicairkan melalui himpunan bank milik negara atau himbara yang terdiri dari Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.***