Penting! Penuhi 2 Syarat Ini Untuk Mendapatkan Bansos Rp. 500 Ribu Per KK. Jangan Sampai Terlewat

Advertisement

Penting! Penuhi 2 Syarat Ini Untuk Mendapatkan Bansos Rp. 500 Ribu Per KK. Jangan Sampai Terlewat

Senin, 05 Oktober 2020

Belajardirumah.org -    Kabar gembira untuk keluarga-keluarga di Tanah Air. Pemerintah akan segera menggulirkan dana bantuan untuk masing-masing keluarga.


Kementrian Sosial dipastikan akan segera membagikan Bansos berupa Bantuan langsung tunai (BLT) sejumlah Rp. 500 Ribu.


BLT tersebut akan dibagikan kepada 9 juta keluarga yang bukan merupakan anggota Program Keluarga Harapan (PKH).


Adapun persyaratan yang diperlukan untuk bisa mendapatkan bantuan ini adalah mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS.


Pemerintah telah menyiapkan dana anggaran sebesar Rp 4,5 triliun untuk menyalurkan bantuan ini.


"Akan ada 9 juta keluarga yang menerima bantuan kali ini dan dengan jumlah stimulus atau bantuan tunai senilai Rp 500 ribu per KK dan diberikan sekali saja," kata Asep Sasa Purnama selaku Dirjen Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kementerian Sosial.


Bantuan sosial ini hanya di berikan per Kepala Keluarga dan hanya sekali, untuk pencairannya sendiri akan dimulai pada bulan September lalu.


"Saya harap penerima bantuan ini digunakan secara bijak dan memprioritaskan kebutuhan pokok,"kata Asep Sasa Purnama


Syarat wajib untuk mendapatkan bantuan bansos Rp 500 ribu per KK ini adalah memiliki Kartu keluarga Sejahtera (KKS) dan tidak sebagai penerima Program Keluarga Harapan atau PKH.


Namun ternyata untuk mendapat bantuan ini harus memenuhi 2 syarat, yakni memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).


Untuk proses pencairannya pihak kemensos akan mentransfer langsung ke nomor rekening pemegang Kartu Kesejahteraan Sosial.


Setelah bansos ditransfer penerima atau pemegang Kartu Keluarga sejahtera bisa langsung menarik tunai uang di mesin ATM, kantor cabang dan E-warung.


Berikut cara membuat KKS:


- Mendaftarkan diri sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke pemerintah daerah terdekat seperti RT/RW setempat.


- Setelah mendaftar KPM, calon KPM akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.


Pemerintah berharap untuk bantuan sosial ini bisa benar-benar dimanfaatkan dengan baik untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan mengutamakan kebutuhan pokok.