Syarat Dapat BLT Bansos Rp 500 Ribu Per KK Non PKH, Cek Penerima di Link Ini Pakai KTP dan KIS

Advertisement

Syarat Dapat BLT Bansos Rp 500 Ribu Per KK Non PKH, Cek Penerima di Link Ini Pakai KTP dan KIS

Senin, 12 Oktober 2020

Belajardirumah.org -    Bantuan Sosial (bansos) atau BLT sebesar Rp 500 ribu cair ke 9 juta Kepala Keluarga (KK) yang bukan peserta Program Keluarga Harapan (Non PKH). Masyarakat bisa cek dapat atau tidak dengan cara memakai KTP dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) di link Kemensos.


Sebagai informasi, total anggaran yang disiapkan pemerintah dalam program ini mencapai Rp 4,5 triliun.


Bantuan ini hanya diberikan sekali kepada keluarga dengan syarat  bukan keluarga penerima manfaat (KPM) PKH dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera.


"Sebanyak 9 juta KPM dari Program Sembako non PKH mendapatkan tambahan bantuan Rp 500 ribu dengan total anggaran senilai Rp 4,5 triliun," kata Dirjen PFM Kementerian Sosial, Asep Sasa Purnama, Rabu 2 September 2020.


Sedangkan proses pencairan bantuan ini akan langsung ditransfer ke Kartu Keluarga Sejahtera. Kemudian pemegang kartu bisa mencairkannya di ATM atau Kantor Cabang atau e-warong.


Cara untuk mengetahuj apakah keluarga kita dapat bantuan ini atau tidak, bisa cek di laman cekbansos.siks.kemsos.go.id.


Kemudian setelah masuk pada halaman beranda, calon penerima bisa gunakan tiga alternatif untuk melakukan pengecekan, yakni ID Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), nomor Penerima Bantuan Iuran Peserta Jaminan Kesehatan atau peserta Kartu Indonesia Sehat (PBI JK/KIS), atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).


Setelah pilihan identitas diisi, kita akan langsung bisa memasukan ID/nomor yang kita miliki serta mengisi nama lengkap di kolom akhir.


Setelah itu masukan kode captcha sesuai dengan karakter huruf yang muncul di layar di bawah kolom. Kika sudah selesai lalu klik tombol ‘Cari’.


Sistem yang berada di laman cekbansos.siks.kemsos.go.id akan mencocokan ID dan Nama yang diinput dan membandingkan antara nama yang diinput dengan nama yang ada dalam database.


Berikut cara membuat KKS:


- Mendaftarkan diri sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke pemerintah daerah terdekat seperti RT/RW setempat.


- Setelah mendaftar KPM, calon KPM akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.***