INILAH Jenis-jenis Usaha yang Bisa Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Dari Pemerintah, Berikut Cara Pengajuan BANPRES

Advertisement

INILAH Jenis-jenis Usaha yang Bisa Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Dari Pemerintah, Berikut Cara Pengajuan BANPRES

Selasa, 10 November 2020

Belajardirumah.org - Berikut ini belajardirumah.org akan membagikan informasi tentang Jenis atau macam usaha yang bisa mendapatkan BLT UMKM, Simak Selengkapnya dibawah ini.


Kini, kebijakan banpres atau BLT UMKM diperpanjang oleh pihak pemerintah. Diketahui, nilai BLT UMKM tersebut sebesar Rp 2,4 juta yang diperuntukkan bagi para pelaku usaha yang saat ini terdampak pandemi virus corona atau Covid-19.


Sebab, sejak mewabahnya pandemi virus corona tersebut, banyak pelaku usaha di berbagai sektor ikut terpukul.


Salah satunya adalah pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang sangat tergerus omzetnya lantaran minimnya pemasukan.


Maka dari itu, pemerintah menggelontorkan banyak bantuan untuk pelaku UMKM.


Salah satu bantuan itu Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai diberikan sebesar Rp 2,4 juta kepada pelaku UMKM, agar bisa mengembangkan bisnisnya kembali.


Awalnya bantuan ini berakhir pada September lalu, namun pemerintah menambah pagu bantuan untuk 3 juta pelaku UMKM, sehingga kebijakan ini pun diperpanjang.


"Iya, bantuan ini sudah diperpanjang hingga akhir November 2020" . "Untuk itu, kami masih membuka kesempatan bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini"


Caranya, ajukan saja ke dinas koperasi di daerah masing-masing," ujar Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman, saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.


Adapun jenis UMKM yang bisa mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta ini menurut Hanung adalah usaha mikro di bidang apapun.


Seperti usaha kecil home industry ataupun usaha rumahan.


Tak hanya itu, usaha yang fokus pada penjualan makanan, minuman dan sejenisnya pun tetap bisa daftarkan, asal usaha yang dimiliki bisa dibuktikan.


"Dia bisa membuktikan ke kelurahan, kalau bisa sudah berjalan. Yang penting bukan karena ingin mendapatkan itu (bantuan), lalu dia bikin usaha, terus besok sudah tutup," sebutnya.


Selain itu, Hanung juga mengatakan, tidak semua pelaku UMKM bisa mendaftarkan untuk dapatkan bantuan ini.


Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.


Seperti pengusaha mikro yang sedang tak terima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).


Kemudian punya nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, dan bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.


Hanung juga bilang untuk mendapatkan bantuan ini, pelaku UMKM bisa mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan.


Seperti Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum, Kementerian/Lembaga, Perbankan dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Lalu, pada saat mendaftar atau mengajukan diri, para calon penerima BLT harus lengkapi data-data usulannya yang diberikan kepada pengusul.


Seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama lengkap, Alamat tempat tinggal, Bidang usaha dan Nomor telepon.


Hanung berharap, bantuan yang diberikan ini bisa tepat sasaran dan bisa digunakan oleh pelaku UMKM.


Untuk itu, dia mengajak seluruh masyarakat yang ingin mendapatkan dan yang sudah mendapatkan bantuan ini untuk jujur ketika mendaftarkan atau memanfaatkan bantuan ini.


Cek Penerima BPUM atau Bantuan UMKM BRI


LINK eform.bri.co.id/bpum Cek Data Penerima Bantuan BPUM & Cara Daftar BPUM Rp 2,4 Juta, dan SMS BRI


Cara cek kepesertaan penerima Program Banpres (Bantuan Presiden) Produktif UKM sebagai salah satu skema untuk membantu para pelaku usaha kecil dan mikro, Login eform.bri.co.id/bpum.


Cek Penerima BPUM via Bank BRI juga mudah, hanya dengan Menggunakan No KTP.


Berikut caranya:


- Ketik eform.bri.co.id/bpum di browser


- Masukkan No.KTP atau NIK.


- Masukkan kode verifikasi


- Klik 'Proses Inquiry'.


Silahkan tunggu. Akan ada pemberitahuan jika Anda terdaftar.


Namun jika tidak, maka akan muncul pemberitahuan "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM'.


Tahap pertama realisasi Banpres Produktif untuk Usaha Mikro telah mencapai hampir 100 persen dengan total dana yang disalurkan Rp21,861 triliun atau setara dengan 99,41 persen hingga 6 Oktober 2020.


Syarat Penerima BPUM


Berikut Syarat Banpres Produktif untuk Usaha Mikro atau BPUM:


- Warga Negara Indonesia;


- Memiliki nomor induk kependudukan (NIK);


- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)


- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR);


- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;


- Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.


Cara Daftar BRI BPUM:


Calon penerima BPUM harus diusulkan oleh pengusul BPUM


Para pengusul BPUM tersebut adalah:


- Kementerian/Lembaga


- Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di provinsi dan kabupaten/kota


- Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum


- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


- Lembaga penyalur kredit pemerintah


Data usulan penerima bantuan dapat disampaikan melalui email Kementerian Koperasi dan UKM.


Yaitu bp2020@kemenkopukm.go.id atau bp2020@depkop.go.id. atau bisa langsung cek di web BRI.


Demikian informasi dan berita yang dapat admin berikan mengenai Jenis-jenis atau macam-macam Usaha yang Bisa Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Semoga ada manfaatnya untuk rekan-rekan semua yang sedang mencari informasi mengenai bantuan langsung tunai (BLT UMKM) dari pemerintah. ***