TAK Punya Rekening Bank BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tetap Cair, Cek Syarat dan Pencairan di Link Ini

Advertisement

TAK Punya Rekening Bank BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tetap Cair, Cek Syarat dan Pencairan di Link Ini

Minggu, 22 November 2020

Belajardirumah.org - Penting untuk diketahui rekan-rekan semua dimanapun berada bahwa Pendaftaran Banpres Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahap 2 segera ditutup. Sebab ditargetkan pada akhir November, pendaftaran bantuan UMKM ini ditutup.


Dalam program ini, UMKM yang lolos akan mendapat Rp 2,4 juta. Secara total, sebanyak 3 juta UMKM akan memperoleh bantuan tersebut.


Jumlah bantuan ini lebih kecil dibandingkan BPUM tahap 1 yang menyentuh 9 juta UMKM. Namun rencananya, bantuan ini akan diperpanjang hingga tahun depan.


Lantas, bagaimana cara pendaftarannya?


Untuk mengetahui persyaratan yang ditetapkan, masyarakat bisa mengecek melalui laman depkop.go.id. Link kami sertakan di akhir artikel.


Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir Berita DIY dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:


  1. WNI
  2. Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
  3. Mememiliki usaha mikro
  4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.


Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).


Selain itu, beberapa data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya:


  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:


  • Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
  • Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).


Berikut link soal informasi BPUM: Klik di sini


Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur. Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.


Untuk mengecek menerima bantuan ini atau tidak, peserta bisa mengecek melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum


Untuk mengecek penerima, masyarakat cukup melampirkan nomor KTP dan kode verifikasi. Jika muncul keterangan error, halaman bisa direfresh.


Demikian informasi terbaru yang dapat belajardirumah.org berikan, semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk rekan-rekan semua.***