PENGUMUMAN! BST Didata lagi, Kuota Bertambah jadi 10 Juta Penerima, Ini Syarat dan Cek Nama Penerima DISINI

Advertisement

PENGUMUMAN! BST Didata lagi, Kuota Bertambah jadi 10 Juta Penerima, Ini Syarat dan Cek Nama Penerima DISINI

Sabtu, 05 Desember 2020

Belajardirumah.org -  Kabar gembira bagi masyarakat terdampak covid-19 yang belum pernah menerima bantuan dari Pemerintah. Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan memperpanjang Program Bantuan Sosial Tunai (Bansos Tunai/BST) hingga 2021.


Hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang belum menerima BST.


Menariknya, akan ada validasi data penerima. Ini artinya masyarakat yang belum menerima berpeluang besar mendapatkan bantuan Rp300 ribu ini.


“Untuk penerima BST, saya minta dilakukan validasi ulang agar penerimanya tidak orang yang itu-itu saja. Masih banyak yang membutuhkan,” ujar Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara sebagaimana Portal Sulut melansir dari laman kemsos.go.id, Kamis 3 Desember 2020.


Perpanjangan program BST bertujuan untuk menjaga pemulihan ekonomi nasional sejumlah 10 juta KPM pada 34 provinsi. Adapun anggaran yang disiapkan untuk menyalurkan BST sebesar Rp12 triliun.


Selain BST, program bansos pangan program sembako juga diperpanjang untuk 18,8 juta KPM, dengan anggaran yang disiapkan sebesar Rp45,12 triliun.


Keputusan memperpanjang ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah untuk membantu masyarakat kurang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya selama masa pandemi COVID-19 ini. “Saya sebagai Mensos senantiasa berjuang dan selalu berusaha agar para penerima bantuan pada masa pandemi ini tidak bertambah susah karena terkena dampak COVID-19,” ujar Mensos.


Lebih lanjut, Juliari menyampaikan pesan kepada masyarakat yang belum pernah mendapatkan bansos, khususnya yang terdampak COVID-19 dapat mengajukan diri ke pemerintah daerah untuk dilakukan pendataan terlebih dahulu. “Apabila ada yang merasa belum pernah dapat apa-apa (bansos) sama sekali datang ke dinas sosial atau kantor kecamatan seperti ini, sampaikan,” ujarnya.


Dengan adanya peran aktif masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial untuk melaporkan diri ke petugas daerah, imbuhnya, maka bantuan bisa diberikan sesuai dengan kriteria dari pendataan yang dilakukan. “Insyaallah melalui pemerintah daerah kita bisa memberikan bantuan, nanti tinggal dilihat saja bentuknya apakah tunai, apakah barang, apakah nontunai nanti akan disesuaikan,” pungkas Mensos Juliari P Batubara.


Lantas bagaimana cara mendaftar BST?


Pemerintah menetapkan sejumlah syarat bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan sosial tunai tersebut. Diantaranya sebagai berikut:


- Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.


- Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.


- Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.


- Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.


- Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.


- Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.


Jika Anda termasuk dari warga terdampak covid-19 dan sudah memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial tunai, berikut cara klaimnya:


- Pastikan tidak terdaftar di program bantuan sosial pemerintah yang lain


- Cek apakah nama Anda sudah terdaftar ke penerima bantuan sosial tunai ke RT/RW setempat


- Jika belum, daftarkan diri dengan melampirkan fotokopi KTP untuk diberikan ke kepala desa untuk data Anda diserahkan kepada bank-bank milik negara yang dilibatkan pada program.


- Tunggu informasi selanjutnya mengenai pencairan dana ke rekening Anda (jika memilih sistem transfer)


Dikutip dari situs DTKS berikut alur daftar dtks.kemensos.go.id


1. Masyarakat mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK


Hasil daftar dtks.kemensos.go.id yang dilakukan fakir miskin akan dibahas pada musyawarah desa atau kelurahan. Warga yang dinilai layak masuk dalam prelist awal atau usulan baru.


2. Pendaftaran masyarakat menjadi berita acara dtks.kemensos.go.id


Musyawarah desa atau kelurahan akan menghasilkan berita acara daftar dtks.kemensos.go.id yang ditandatangani kepala desa. Berita acara bisa disahkan perangkat desa lain yang kemudian menjadi prelist akhir.


3. Verifikasi dinas sosial untuk daftar dtks.kemensos.go.id


Dinas sosial selanjutnya melakukan verifikasi dan validasi data prelist akhir daftar dtks.kemensos.go.id. Seluruh instrumen DTKS digunakan melalui kunjungan rumah tangga.


4. Input data daftar dtks.kemensos.go.id melalui aplikasi


Data yang telah diverifikasi dan validasi dimasukkan dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) offline. Input data daftar dtks.kemensos.go.id dilakukan operator desa atau kecamatan, yang kemudian dieksport berupa file extension siks.


5. Data daftar dtks.kemensos.go.id dikirim ke dinas sosial


File ekstension siks berisi data daftar dtks.kemensos.go.id dikirim ke dinas sosial untuk diimport dalam aplikasi SIKS online. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan pada bupati/walikota, yang diteruskan pada gubernur hingga menteri.


Berikut cara mengecek bantuan bagi yang sudah terdaftar dalam DTKS dan dinyatakan mendapat bantuan sosial dari pemerintah:


1. Klik situs dtks.kemensos.go.id


2. Pilih identitas yang diperlukan untuk mengecek apakah menerima bantuan dalam daftar dtks.kemensos.go.id. Isi nomor identitas yang dimiliki penerima bantuan. Tiap orang bisa menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), ID DTKS/BDT, Nomor PBI JK/KIS


4. Masukkan kode captcha yang tersedia


5. Klik cari untuk mengetahui apakah masuk dalam daftar dtks.kemensos.go.id dan menerima bantuan.


BST akan disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan akan diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang sudah atau terdaftar atau belum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.