YANG Belum Dapat Layanan BST Ini Pengaduan DTKS Kemensos, untuk Atasi Kendala BST PKH Rp300 Ribu dan BST non PKH Rp500 Ribu

Advertisement

YANG Belum Dapat Layanan BST Ini Pengaduan DTKS Kemensos, untuk Atasi Kendala BST PKH Rp300 Ribu dan BST non PKH Rp500 Ribu

Jumat, 25 Desember 2020

Belajardirumah.org - DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial (PBPS), serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).


DTKS memuat 40 persen penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah.


Berdasarkan UU no.13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin penerima program pemberdayaan dan bantuan sosial (bansos) harus terdaftar di DTKS.


Oleh sebab itu, hanya yang terdaftar dalam DTKS yang bisa diusulkan untuk mendapat program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.


Warga yang masuk dalam DTKS adalah warga yang sudah tercatat di Kementerian Sosial sebagai warga miskin atau miskin lama yang sudah mendapat bantuan dari pemerintah.


Seperti bantuan dalam program Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).


Warga yang belum terdata akan masuk ke dalam kategori non-DTKS.


Kategori non-DTKS adalah warga yang terdampak Covid-19 yang berpotensi menjadi warga miskin baru.


KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat.


Warga DTKS yang masuk dalam kategori PKH, bisa mendapatkan bantuan sosial tunai (BST) sebesar Rp300 ribu.


Untuk mendapat bantuan tersebut, bisa cek di artikel Pikiranrakyat-depok.com sebelumnya terkait cara mendapat BST Rp300 ribu.


Sedangkan, warga non-DTKS dan tidak masuk kategori PKH, bisa mengajukan diri mendaftar DTKS untuk mendapat bantuan sosial tunai (BST) non PKH sebesar Rp500 ribu, sekali transfer.


Untuk mendaftar DTKS dan mendapat BST non PKH tersebut, bisa cek di artikel Pikiranrakyat-depok.com sebelumnya terkait cara daftar DTKS, serta cara mendapat bantuan BST non PKH Rp500 ribu.


Bagi anda yang memiliki kendala terkait DTKS maupun bantuan sosial dari Kemensos, dapat menghubungi layanan pengaduan berikut.


Layanan Pengaduan


1. Via email ke bansoscovid19@kemsos.go.id.


2. Via Whatsapp ke nomor 0811-1022-210.


- Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon.


- Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.


3. Anda juga bisa sampaikan aspirasi dan pengaduan untuk Kementerian Sosial melalui:


SMS ke 1708 dengan format: Kemensos (spasi) aduan.


Untuk informasi mengenai bansos dari Kementerian Sosial, lebih lanjut bisa cek di link https://pusdatin.kemsos.go.id/ atau helpdesk.kemsos.go.id.