KABAR Baik, BLT Subsidi Gaji 1,2 Juta Segera Cair, Cek Nama dan Syarat Penerima di Sini

Advertisement

KABAR Baik, BLT Subsidi Gaji 1,2 Juta Segera Cair, Cek Nama dan Syarat Penerima di Sini

Senin, 04 Januari 2021

Belajardirumah.org -  Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bulan Januari 2021 ini akan menerima subsisdi gaji sebesar Rp1,2 juta untuk dua bulan.


PPU disarankan untuk sering mengecek pesan masuk atau SMS, karena PPU yang akan menerima subsidi akan diberitahu melalui SMS.

Carai lain yang bisa dilakukan PPU adalah dengan mengecek nama di kemenaker.go.id agar kesempatan menerima bantuan ini tidak lewat begitu saja.


Sangat mudah bagi PPU untuk mengetahui apakah nama masuk sebagai penerima BLT Subsidi Gaji.


Ikuti petunjuk di bawah ini:


1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link kemnaker.go.id


2. Pada pojok kanan atas, klik DAFTAR


3. Jika belum memiliki akun, klik DAFTAR SEKARANG yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk


4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik DAFTAR SEKARANG


5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar


6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website


7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap


8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.


Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, BLT BPJS Ketenagakerjaan akan dicairkan kepada pekerja karena adanya dampak pandemi Covid-19 yang masih berlanjut, dan membutuhkan dukungan ekonomi untuk menghidupkan kembali daya beli.


“Yang memenuhi syarat tentu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020. Itu yang bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Menaker Ida pada Jumat, 31 Desember 2020 lalu.


Berikut persyaratan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 untuk mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021:


1. WNI yang dibuktikan dengan NIK


2. Pekerja/Buruh penerima gaji/upah


3. Terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan


4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020


5. Peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan


6. Memiliki rekening bank yang aktif. ***