Bikin Ngiler ! Inilah PNS yang Gaji dan Tunjangannya di Atas Rp 100 Juta, Semoga Berkah Cek Disini !

Advertisement

Bikin Ngiler ! Inilah PNS yang Gaji dan Tunjangannya di Atas Rp 100 Juta, Semoga Berkah Cek Disini !

Minggu, 01 Agustus 2021

Belajardirumah.org - Secara umum, semua PNS memiliki besaran gaji yang sama ditentukan oleh golongan dan masa kerjanya, termasuk gaji yang diterima oleh Suryo Utomo. Sedangkan untuk besaran gaji PNS, hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.


Untuk PNS golongan paling rendah yakni golongan I, gaji yang didapat sebesar Rp 1.560.800 - Rp 2.686.500. Sedangkan untuk PNS dengan golongan paling tinggi yakni golongan IV, gaji yang di dapat sebesar Rp 3.044.300 - Rp 5.901.200


Namun yang menjadi perbedaan, untuk besaran tunjangan kinerja (tukin) PNS berbeda-beda tergantung pada jabatan dan instansi. Sedangkan, diketahui bahwa instansi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di mana tempat Suryo bekerja, merupakan instansi dengan nilai tukin terbesar.


Kemudian untuk tukin PNS di instansi DJP ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015. Di mana tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan untuk level jabatan tertinggi yakni Eselon I atau Direktur Jenderal Pajak yang saat ini diduduki oleh Suryo sebesar Rp 117.375.000.


Selain gaji PNS, Berikut Rincian tukin PNS DJP berdasarkan Perpres 37/2015:


Eselon I:


Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000


Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000


Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000


Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000


Eselon II:


Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000


Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000


Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000


Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000


Eselon III ke bawah:


Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000


Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 - 28.914.875


Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 - 27.914.000


Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 - 21.567.900


Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 - 19.058.000


Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 - 21.586.600


Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 - 15.110.025


Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 - 11.306.487


Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 - 10.768.862


Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 - 10.256.950


Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 - 9.768.412


Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 - 8.457.500


Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 - 8.211.000


Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375


Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875


Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800


Jadi dapat disimpulkan bahwa, meski besaran gaji PNS semuanya sama, berkat tukin itu lah Suryo Utomo yang menjabat sebagai seorang PNS bisa mendapat gaji di atas Rp 100 jt.


Sumber : https://finance.detik.com/