Guru Honorer Ini Terjerat Utang Rp 206 Juta di 40 Pinjol Tak Disangka Ini Penyebabnya

Advertisement

Guru Honorer Ini Terjerat Utang Rp 206 Juta di 40 Pinjol Tak Disangka Ini Penyebabnya

Kamis, 19 Agustus 2021

Belajardirumah.org - Afifah Muflihati (29) harus menanggung utang ratusan juta, dipermalukan, dan menghadapi teror dari pelaku pinjaman online ilegal setiap hari.


Semua gara-gara kebutuhan mendesak dan ketidaktahuannya.


Wanita yang bekerja sebagai guru honorer tersebut masih ingat betul kejadian pada 20 Maret 2021 silam.


Afifah mengaku terdesak kebutuhan susu untuk kedua anaknya, sementara di satu sisi, dia dalam kondisi terjepit karena tidak memiliki uang.


Beragam iming-iming ditawarkan


Saat sedang memainkan ponselnya dan berselancar di media sosial, Afifah melihat ada iklan aplikasi pinjaman online.


Dia merasa ada gayung bersambut karena aplikasi tersebut memberi pinjaman uang tanpa jaminan, bunga rendah, proses cepat, dan jangka waktu yang lama.


"Saya merasa ini bisa menjadi solusi untuk membantu saya mendapatkan pinjaman uang tanpa proses yang ribet.


Sebelum pinjam di pinjaman online (pinjol) tersebut, sempat mau pinjam uang ke teman-teman, tapi kondisinya sama dengan saya, jadi saya urungkan," ungkapnya, Senin (16/8/2021).


Afifah mengungkapkan dirinya mengajukan pinjaman sebesar Rp 5 juta karena tergiur bunga rendah 0,04 persen dengan waktu 91 hari.


"Prosesnya sangat cepat, tidak sampai lima menit sudah selesai.


Saya hanya diminta untuk foto diri dan foto KTP, serta foto memegang KTP.


Tidak ada lima menit, ada transferan Rp 3,7 juta dari tiga aplikasi online ke rekening saya," jelasnya.


Karena uang yang diterima tidak sesuai pengajuan, Afifah berpikir ada potongan administrasi.


Selain itu, uang dibiarkan di rekening karena dia belum izin pada suaminya untuk pengajuan utang.


"Jadi pikiran saya kalau suami tidak memerbolehkan, langsung saya kembalikan. Tapi nominalnya memang tidak sesuai pengajuan," kata Afifah.


Teror 


Memasuki hari kelima, tanggal 25 Maret 2021, Afifah mendapat pesan WA untuk melakukan pelunasan.


"Namun tidak saya gubris, karena uang transferan juga belum saya pakai.


Ternyata semakin menjadi-jadi, penagihannya seperti teror dan menyasar ke kontak ponsel saya," ujarnya.


Pada hari ketujuh mulai ada teror WA ke rekan-rekan Afifah yang ada di kontak phonebook, dari kisaran 200 kontak, 50 di antaranya mendapat WA penagihan sebagai penjamin.


Karena merasa tidak nyaman dengan kondisi tersebut, Afifah mulai berupaya mengembalikan uang yang dipinjamnya.


"Pinjam Rp 5 juta, diterima Rp 3,7 juta, disuruh melunasi Rp 5,5 juta," ungkapnya.


Tanpa pikir panjang, karena terus menerima teror penagihan, Afifah kembali melakukan pinjaman online lainnya untuk membayar utang pelunasan.


Total, ada 40 aplikasi pinjaman online yang diakses Afifah, beberapa di antaranya ternyata ilegal.


"Bisa dikatakan gali lubang tutup lubang di pinjol itu, tapi setelah dihitung malah utangnya jadi Rp 206 juta," terangnya.


Penagihan dianggap mengerikan 


Penagihan yang dilakukan aplikasi pinjaman online tersebut, menurut Afifah sangat mengerikan.


"Selain kata-kata kotor, ada foto editan seolah telanjang dan disebar ke kontak WA yang ada. Kata-katanya juga penuh ancaman, fitnah, dan mencemarkan nama baik," ungkapnya.


Dia sempat trauma dan tak mau memegang ponsel, karena banyak teman-temannya bertanya mengenai kejadian yang dialaminya.


Gadaikan sertifikat rumah 


Karena merasa tak nyaman dengan teror tersebut, Afifah berupaya melunasi pinjamannya.


Dia menggadaikan sertifikat rumahnya dan uangnya ditransfer ke aplikasi tersebut sebesar Rp 20 juta.



"Jadi ada Rp 158 juta yang sudah dikembalikan, tapi masih ada tagihan Rp 48 juta. Kalau dihitung saya malah rugi Rp 75 juta," ungkapnya.


Dia berharap kejadian yang menimpa dirinya tak dialami orang lain. Afifah berharap meski dalam kondisi terpepet sekalipun, jangan melakukan pengajuan utang di pinjaman online ilegal.


Hati-hati dengan syarat yang mudah


Sementara itu, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L Tobing angkat bicara dalam diskusi webinar bertajuk Hati-hati Jebakan Pinjol Ilegal yang disiarkan daring, Jumat (6/8/2021).


Menurutnya, syarat yang diajukan oleh pinjol untuk layanan peminjaman uang memang lebih mudah dibandingkan sektor keuangan formal lainnya.


Namun, dia meminta masyarakat berhati-hati dengan hal tersebut.


Syarat mudah itulah yang biasanya membuat masyarakat terpancing menggunakan layanan.


"Kan kalau di lembaga keuangan formal banyak syaratnya, mulai dari fotokopi KTP, hingga verifikasi dokumen lain. Selain itu, kalau ke lembaga keuangan formal harus siapkan ongkos, waktu, belum lagi harus antre. Tapi kalau lewat pinjol, enggak kayak gitu, mudah. Makanya banyak yang pakai," ujar Tongam


Kehati-hatian diperlukan, lantaran saat ini banyak pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK.


Dia menyebutkan, hingga saat ini tercatat hanya ada 121 pinjaman online yang resmi terdaftar di OJK.


Sisanya adalah ilegal.


"Pinjol legal itu hanya 121, itu yang terdaftar di OJK, lainnya (sisanya) ilegal. Ini turun dari dulu jumlahnya ada 150-an pinjol yang resmi di OJK atau legal," kata dia. (*)


sumber ; jateng.tribunnews.com