TES Segera Digelar! CATAT! Passing Grade Terbaru dan Syarat Daftar Seleksi PPPK Guru Tahap 3 DISINI

Advertisement

TES Segera Digelar! CATAT! Passing Grade Terbaru dan Syarat Daftar Seleksi PPPK Guru Tahap 3 DISINI

Minggu, 16 Januari 2022

 

Opinirakyat.org -  Seleksi PPPK Guru Tahap 3 Segera Digelar, bagi anda calon peserta tes simak passing grade terbaru dan syarat daftar seleksid dibawah ini.


Siapa saja nama yang lolos dalam seleksi kompetensi 2 ini bisa dilihat melalui gurupppk.kemdikbud.go.id/hasil_seleksi_thp2/index.php/home/hasil_dinas. Peserta juga bisa cek kelulusan masing-masing melalui laman PPPK Guru maupun SSCASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).


Bagi yang tidak lulus dalam seleksi kompetensi 1 maupun 2, masih ada kesempatan untuk mengikuti seleksi kompetensi tahap 3. Ketentuan peserta seleksi PPPK Guru 2021 tahap 3 tertera pada pengumuman nomor 3768/B/GT.01.00/2021 tentang Penerimaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Pemerintah Daerah Tahun 2021.


Syarat Seleksi PPPK Guru 2021 Tahap 3


1. Pelamar dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi 1 dan 2


2. Guru nonASN yang tidak lulus seleksi 1 & 2 dan terdaftar di Dapodik.


3. Guru swasta yang tidak lulus tahap 2 dan terdaftar di Dapodik.


4. Alumni PPG yang tidak lulus seleksi tahap 2.


5. Peserta yang lulus nilai ambang batas tapi tidak mendapat posisi di sekolah pilihan atau tidak lulus nilai ambang batas di tahap 1 dan/atau 2, bisa ikut seleksi tahap 3 dengan mendaftar ulang pilihan formasi pada formasi yang masih tersedia melalui SSCASN BKN.


Sebagai catatan tambahan, para peserta seleksi tahap 3 dapat memilih formasi di seluruh Indonesia, sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik.


Sementara itu, nilai ambang batas atau passing grade yang akan diterapkan di Seleksi Kompetensi III sebagai berikut:


1. Passing grade kategori 1


- Seleksi Kompetensi Teknis: passing grade sesuai lampiran Keputusan Menpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, nilai kumulatif maksimal 500

- Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural: passing grade 130, nilai kumulatif maksimal 200

- Seleksi Kompetensi Wawancara: passing grade 24, nilai kumulatif maksimal 40


2. Passing grade kategori 2


- Seleksi Kompetensi Teknis: nilai kumulatif maksimal 500

- Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural: passing grade 110, nilai kumulatif maksimal 200

- Seleksi Kompetensi Wawancara: passing grade 20, nilai kumulatif maksimal 40


3. Passing grade kategori 3


- Seleksi Kompetensi Teknis: passing grade sesuai lampiran Keputusan Menpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, nilai kumulatif maksimal 500

- Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural: passing grade 130, nilai kumulatif maksimal 200

- Seleksi Kompetensi Wawancara: passing grade 24, nilai kumulatif maksimal 40


Terkait dengan jadwal pelaksanaan seleksi tahap 3 sendiri, dilihat dari laman gurupppk.kemdikbud.go.d masih belum ada keterangan lebih lanjut. Berdasarkan pantauan pada akun media sosial Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani juga masih belum ada pengumuman jadwal seleksi PPPK Guru 2021 tahap 3. (Sumber: Detik)