4 Poin Penting Yang WAJIB diketahui Peserta SELEKSI PPPK Tahap 3 Jangan Sampai Salah SEGERA Simak!

Advertisement

4 Poin Penting Yang WAJIB diketahui Peserta SELEKSI PPPK Tahap 3 Jangan Sampai Salah SEGERA Simak!

Sabtu, 05 Maret 2022

Belajardirumah.org - Terdapat empat poin penting terkait PPPK Tahap 3 hingga alur pendaftaran. Empat poin penting terkait PPPK Tahap 3, sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber, inilah penjelasannya.


1. Formasi PPPK 2022


Formasi PPPK terdapat pada Surat Deputi Bidang SDM Aparatur, Kepada DJPK Kemenkeu, Nomor B/1404/SM.01.00/2021 tertanggal 16 September 2021 dengan jumlah total sekitar 942.257.


Pemaparan formasi yang lain, sebagaimana yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi), diunggah tanggal 2 Maret 2022.


Berikut jumlah formasi PPPK yang dimaksud sesuai pemaparan:


1) Formasi Pusat berjumlah 93.554

a. Formasi Guru: 45.000

b. Formasi Dosen (Kemendikbud/Kemenag): 20.000

c. Formasi Dokter/tenaga kesehatan (Kemenkes): 3.000

d. Formasi Jabatan teknis lainnya: 25.554


2) Formasi Daerah berjumlah:942.257

a. Formasi Guru: 758.018

b. Formasi Fungsional selain Guru: 184.239


Untuk penerimaan CPNS, sekolah kedinasan berjumlah: 8.941


Jumlah keseluruhan penerimaan PPPK dan CPNS adalah 1.035.811.


2. Tunjangan PPPK


Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020, berikut penjelasannya lebih lanjut terkait tunjangan PPPK.


Tunjangan PPPK yang dimaksud terdapat pada ayat (1) yang terdiri atas 5 tunjangan:


a. tunjangan bagi keluarga

b. tunjangan bagi pangan

c. tunjangan bagi jabatan struktural

d. tunjangan bagi jabatan fungsional

e. tunjangan yang lain


3. Pernyataan PANRB


Sementara itu, PANRB menjelaskan mengenai pemusatan formasi, seperti yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube ASNKnowledge.


"Nanti formasinya akan kita pusatkan, sehingga nanti guru-guru akan kita distribusi ke daerah-daerah terpencil. Termasuk daerah yang tidak ada pelamar," ujar kanal tersebut.


PANRB mendorong Kementerian Lembaga dan Pemerintah daerah untuk mengusulkan formasi PPPK kembali.


"Kita sudah menyiapkan untuk tahun ini sekitar 900 an formasi. Sehingga saat ini, kita mendorong bagi Kementerian Lembaga dan Pemerintah daerah yang membutuhkan PPPK, kini bisa mengusulkan kembali," jelasnya.


4. Alur Pendaftaran


Berikut pendaftaran PPPK melalui SSCASN.


1) Pelamar mendaftar akun akun lewat laman https://sscasn.bkn.go.id.


2) Pelamar memastikan ijazah/latar belakang pendidikan telah terverifikasi melalui INFO GTK (https://info.gtk.kemdikbud.go.id)


3) Untuk Pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi tahap II, dapat memilih kembali formasi di seluruh wilayah Indonesia.


Seleksi kompetensi tahap III yang dapat diikuti oleh:


a Guru non-ASN yang sudah mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah serta terdaftar sebagai guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap II.


b Tenaga Honorer Eks Kategori II, berdasarkan database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi PPPK tahap 2.


c Guru Swasta yang sudah mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap II.


d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kemdikbudristek yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap 2.


4) Pelamar melaksanakan Ujian Kompetensi tahap III berdasarkan Formasi yang sudah dipilih.***