SEGERA Cek LINK Berikut Ini, Kemendikbud Berikan Kabar Baik Tunjangan Profesi Guru dan Inpassing Non PNS, ALHAMDULILLAH

Advertisement

SEGERA Cek LINK Berikut Ini, Kemendikbud Berikan Kabar Baik Tunjangan Profesi Guru dan Inpassing Non PNS, ALHAMDULILLAH

Minggu, 20 Maret 2022

Belajardirumah.org -  Proses pencairan dana Tunjangan Profesi Guru dan Inpassing non PNS segera dicairkan. Hal itu menyusul status yang tertera di laman Info GTK yang sudah tinggal menunggu penerbitan SKTP.


SKTP sendiri merupakan Surat Keputusan Tunjangan Profesi yang berfungsi untuk pencairan Tunjangan Profesi Guru atau tunjangan sertifikasi guru pada tahun 2022.


Karena itulah, bagi Anda yang ingin mengecek status penerima tunjangan sertifikasi dan inpassing bisa mengecek di Info GTK dengan langkah berikut:


1. Login ke website resmi https://info.gtk.kemdikbud.go.id/


2. Anda bisa langsung memilih menu Login Langsung ke GTK atau Login Menggunakan SSO.


3. Masukan username dan password yang terdaftar pada aplikasi dapodik dan sudah terverifikasi.


4. Setelah login, maka akan ditampilkan status validasi tunjangan profesi dengan keterangan valid (menunggu penerbitan SK), atau tidak valid.


Jika keterangan data sudah valid maka hal itu bermakna bahwa data sudah valid dan sudah diajukan untuk diterbitkan SKTP, saat ini sedang menunggu proses generate SKTP.


Generate SKTP sendiri dilakukan jika semua komponen SK sudah dinyatakan lengkap.


Selanjutnya proses generate SKTP dalam keadaan normal paling lama 3 hari setelah diusulkan.


Sementara itu, berikut 3 syarat dan berkas yang harus dikumpulkan untuk pencairan dana tunjangan sertifikasi guru Non PNS.


a. Surat Pengantar


Surat pengantar pencairan dana tunjangan sertifikasi guru dan Inpassing berisi data guru yang akan melakukan pencarian dana tunjangan sertifikasi guru dan Inpassing.


Data tersebut berisi nama guru, tempat tanggal lahir, golongan, nominal dana, hingga data rekening guru.


b. Halaman Info GTK


Berkas kedua yang harus diserahkan adalah hasil print out halaman Info GTK dengan status valid.


Data Info GTK sendiri berisi data lengkap tentang guru hingga data tunjangan sertifikasi guru maupun Inpassing, termasuk data rekening dan sebagainya.


Karena itu, guru harus sering mengecek data Info GTK masing-masing agar diketahui jika ada kekurangan yang harus dilengkapi.


Jika sudah valid, halaman Info GTK yang sudah diprint out ditandatangani guru di tiap halaman paling bawah.


c. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)


Berkas ketiga yang harus dilengkapi untuk pencairan dana tunjangan sertifikasi guru dan Inpassing adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).


Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM merupakan pernyataan kebenaran data guru yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah.


Surat Pernyataan tersebut bisa langsung didownload oleh operator sekolah masing-masing di laman Dapodik.***