Penentu Kelulusan PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022 RESMI Ditetapkan, Pelamar Akan Ada Seleksi VERIFIKASI, Persiapkan Dari Sekarang! dan Siapkan Bahan, Cek DISINI

Advertisement

Penentu Kelulusan PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022 RESMI Ditetapkan, Pelamar Akan Ada Seleksi VERIFIKASI, Persiapkan Dari Sekarang! dan Siapkan Bahan, Cek DISINI

Sabtu, 18 Juni 2022

Belajardirumah.org -  Proses rekrutmen PPPK guru tahap 3 tahun 2022 terdapat pelamar yang masuk ke dalam kategori prioritas 1, 2, 3, dan umum.

Pelamar prioritas dan umum pada PPPK guru tahap 3 tahun 2022 tersebut, Kemdikbud telah menetapkan untuk penentu kelulusan pada masing-masing kategori tersebut.

Di mana untuk pelamar prioritas 1, 2, 3, dan umum terdapat hal yang harus dilakukan oleh pelamar agar dapat lolos di seleksi PPPK guru tahap 3.

Seperti diketahui pada rekrutmen PPPK guru tahap 3 terdapat 3 jenis mekanisme seleksi guru ASN PPPK di tahun 2022.

Hal tersebut berdasarkan formasi yang tersedia di daerah, di mana untuk guru yang telah lulus passing grade, tetapi belum mendapatkan formasi saat seleksi PPPK tahap 1 maupun 2.

Pada PPPK guru tahap 3 tahun 2022, oleh Kemdikbud guru honorer tersebut akan langsung penempatan di tempat tugasnya masing-masing.

Kemudian seleksi kesesuaian atau verifikasi, dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi pedagogik, professional, sosial, dan kepribadian.

Maka untuk seleksi kesesuaian atau verifikasi ini dapat dilakukan jika guru yang telah lulus passing grade sudah mendapatkan formasi, dan terdapat sisa formasi, maka akan diberikan kepada seleksi yang kedua ini.

Lebih lanjut untuk seleksi tes, merupakan seleksi yang dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural.

Maka untuk seleksi yang ketiga ini, jika masih tersedia formasi dari sisa seleksi yang kedua, akan diberikan ke peserta yang menjalani seleksi tes.

Perlu diketahui untuk prioritas penempatan dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar yakni THK-II, honorer negeri, lulusan PPG, dan honorer swasta.

Selain itu, untuk masing-masing kategori akan dilakukan urutan berdasarkan nilai yang diperoleh pada hasil seleksi tahun 2021, sebagaimana yang tertuang dalam Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022, yakni teknis, manajerial sosial kultural, wawancara, lalu usia.

Lebih lanjut untuk mekanisme seleksi kesesuian atau verifikasi bagi pelamar yang termasuk THK-II dan guru honorer dari sekolah negeri dengan kategori sudah mengajar minimal tiga tahun, maka harus melakukan pengecekkan data seperti kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi teknis, kinerja, serta pemeriksaan latar belakang.

Agar nantinya saat diverifikasi oleh Kemdikbud dapat lolos dalam seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022.

Hal tersebut berlaku, apabila guru yang telah lulus passing grade dan telah mendapatkan formasi, serta masih ada sisa formasi yang tersedia maka untuk pelamar yang masuk belum lulus passing grade harus melakukan pengecekkan pada data tersebut.