SEGERA Cek, Semua Guru yang Belum Sertifikasi Wajib Lakukan Hal Ini Sebelum Tanggal 22 Juni 2022, Jangan Sampai Terlewat!

Advertisement

SEGERA Cek, Semua Guru yang Belum Sertifikasi Wajib Lakukan Hal Ini Sebelum Tanggal 22 Juni 2022, Jangan Sampai Terlewat!

Jumat, 17 Juni 2022

Belajardirumah.org - Kemdikbud memberikan pengumuman resmi untuk guru yang belum melakukan sertifikasi dan lulus UP atau UKIN di tahun 2022.

Bagi guru yang belum melakukan sertifikasi dan lulus UP atau UKIN oleh Kemdikbud wajib melakukan remedial atau retaker sebelum tanggal 30 Juni 2022.

Informasi mengenai guru yang belum lulus sertifikasi dan termasuk retaker dijelaskan langsung oleh Kemdibud melalui surat edaran resminya.

Berdasarkan surat edaran Kemdikbud, Nomor 1347/B2/GT.00.03/2022, yang diterbitkan pada Kamis, 9 Juni 2022.

Surat edaran tersebut membahas mengenai informasi persiapan dan pelaksanaan UKMPPG Tahun 2022 periode 1 dan 2 bagi peserta retaker.

Perlu diketahui bahwa surat edaran ini khususnya untuk guru yang belum melakukan sertifikasi khususnya retaker.

Retaker ini diperuntukkan untuk guru yang tidak lolos ujian atau yang harus melakukan remedial pada saat ujian PPG.

Bagi guru yang belum lulus UP (Uji Pengetahuan) atau UKIN mulai tahun 2019, 2020, dan 2021, maka guru tersebut dapat melakukan remedial atau retaker.

Lebih lanjut dalam surat edaran dari Kemdikbud tersebut juga turut disampaikan bahwa terdapat beberapa hal yang perlu dipahami untuk UP dan UKIN dilaksanakan secara daring berdasarkan domisili masing-masing guru.

Selain itu, untuk pendaftaran peserta retaker UKPPG juga dapat guru akses melalui portal https://ukm.ppg.kemdikbud.go.id/.

Untuk dapat login ke portal tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan nomor peserta PPG dan tanggal lahir.

Seperti diketahui bahwa untuk UP dan UKIN terdapat biaya yang perlu dipenuhi oleh guru yang mengikuti ujian.

“Biaya UP sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan dibayarkan melalui virtual account yang tertera pada menu pendaftaran. Keterangan lengkap cara pembayaran akan diperoleh setelah peserta berhasil melakukan pendaftaran,” tulis Kemdikbud.

Sementara untuk biaya UKIN, guru dapat membayarnya dengan uang sebesar Rp600.000 yang dibayarkan mellaui LPTK penyelenggara PPG.

Tidak hanya itu untuk jadwal pelaksanaan UKMPPG tahun 2022 periode 1 dan 2 bagi retaker dapat diketahui sebagai berikut:

Untuk UP, pendaftaran UP periode 1 dilakukan dari tanggal 14 hingga 22 Juni 2022, sementara untuk periode 2 dari tanggal 21 hingga 27 Juli,

Oleh sebab itu, sangat penting untuk diketahui para guru yang termasuk retaker agar dapat mempersiapkan diri.