BERIKUT 4 Aturan Baru Penempatan Pelamar Prioritas 1 PPPK Guru Tahap 3, Berdasarkan Jumlah Kuota Bukan Formasi Mapel

Advertisement

BERIKUT 4 Aturan Baru Penempatan Pelamar Prioritas 1 PPPK Guru Tahap 3, Berdasarkan Jumlah Kuota Bukan Formasi Mapel

Sabtu, 02 Juli 2022

Belajardirumah.org -  Pada PPPK guru tahap 3 tahun 2022, terdapat aturan baru penempatan pelamar prioritas 1. Adanya aturan penempatan pelamar prioritas 1 di PPPK guru tahap 3 ini, berdasarkan jumlah kuota bukan formasi.

Di mana aturan baru penempatan PPPK guru tahap 3 ini, berdasarkandari hasil Rakernas Pemda di bulan Juni.

Berikut merupakan empat aturan baru penempatan pelamar prioritas 1 PPPK guru tahap 3 tahun 2022, sebagai berikut:

1. Perhitungan kouta bukan lagi formasi akan ada dalam aplikasi yang dibuat oleh Kemdikbud

Dari aturan pertama ini, Pemerintah tidak lagi berhitung formasi lagi, melainkan berhitung mengenai jumlah kuota.

Jumlah kuota inilah yang akan disesuaikan dengan aplikasi E-Formasi dari pihak Kemdikbud Ristek.

2. Aplikasi pendataan jumlah guru passing grade dan diklasifikan berdasarkan kategori

Dalam hal ini, nantinya dari aplikasi E-Formasi akan dimiliki oleh masing-masing Pemda. Sebab, nantinya untuk urutan penempatan akan masing-masing per Pemda.

Bahwasanya untuk aplikasi E-Formasi ini dalam jumlah guru yang telah lulus passing grade, akan diklasifikasikan berdasarkan kategori dan dikelompokkan apakah nanti guru tersebut akan masuk ke dalam prioritas pertama atau kedua, maupun ketiga.

3. Pemerintah akan mencocokkan jumlah kouta yang ada

Dalam hal ini, apabila jumlah guru yang lulus passing grade dalam satu daerah terdapat 150 guru pg, maka akan dicocokkan jumlah kuota kebutuhan yang diajukan oleh Pemda.

Dari sanalah nantinya akan diurutkan berdasarkan kategori guru passing grade, jumlah kuota dan jumlah guru passing grade.

4. Penempatan guru mapel

Dalam hal ini sejumlah mata pelajaran kelebihan guru passing grade, seperti bahasa Inggris dipastikan banyak yang akan masuk cloud.

Hal tersebut disebabkan, Pemda dalam hal tersebut PPK memiliki kewenangan untuk mengatur penempatan berdasarkan kuota dan data sekolah yang kekurangan guru.

Lebih lanjut Pemda memiliki peran yang sangat penting untuk menempatkan guru honorer di suatu sekolah.

Sehingga PPK lah yang akan mengatur penempatan berdasarkan kuota di sekolah yang membutuhkan guru.