INILAH Ini Solusi Paten Pemerintah Agar Penghapusan Honorer 2023 Tidak Menambah Pengangguran, Simak Selengkapnya

Advertisement

INILAH Ini Solusi Paten Pemerintah Agar Penghapusan Honorer 2023 Tidak Menambah Pengangguran, Simak Selengkapnya

Sabtu, 09 Juli 2022

Belajardirumah.org - Pemerintah daerah masih berharap pemerintah pusat bisa mengangkat seluruh honorer menjadi PPPK menjelang 2023.

Harapan pengangkatan semua honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman.

"Kami berharap dengan pemerintah pusat agar tenaga honorer itu didorong ke PPPK, termasuk di kabupaten kota," kata Sudirman di Jambi pada Jumat (8.7).

Diketahui, pemerintah bakal menghapus tenaga honorer sesuai peraturan pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2005.

Menurut Sudirman, melalui ketentuan itu pemerintah melarang pengangkatan honorer atau tenaga kontrak lainnya seperti Pegawai Tidak Tetap (PTT).

Namun, seiring berjalannya waktu, PP 48 tahun 2005 tersebut direvisi menjadi PP 49 tahun 2018 yang membolehkan untuk mengangkat honorer.

"Pemerintah mempedomani regulasi dan aturan pada PP 48 tahun 2005. Ini jadi alasan pemerintah menghapus tenaga honorer," ucapnya.

Sementara pada PP 49 tahun 2018, katanya, pemerintah membolehkan pengangkatan honorer yang di atur dalam jangka waktu lima tahun sehingga pada 2023 mendatang, honorer dihapus.

"Kalau tidak mempedomani ini, pemerintah pusat akan memberikan sanksi," lanjutnya.

Sudirman berpendapat dengan mengangkat pegawai non-ASN menjadi PPPK maka diharapkan pada saat penghapusan honorer 2023 tidak terjadi peningkatan jumlah pengangguran.

Sebaliknya, jika honorer dihapus maka bakal berdampak pada tingginya pengangguran, ujungnya, angka kemiskinan pun makin besar.

Walakin, dia mengakui tidak mudah menjadikan honorer sebagai PPPK. Sebab, ketika kebijakan itu yang dijalankan, pemerintah daerah, termasuk Pemprov Jambi belum mampu menggaji mereka.

"Karena standar gajinya sama dengan aparatur sipil negara (ASN) dan disesuaikan dengan golongannya, sama persis dengan ASN," ucap Sudirman. (ant/fat/jpnn)