Belajardirumah.org - Tidak ada undang-undang yang mengatur manajemen honorer. Sehingga, besaran pokok gaji guru honorer pun beragam di berbagai daerah tergantung dari APBN atau APBD.
Tenaga honorer hanya disebutkan pada PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan honorer menjadi PNS tetapi honorer bukanlah bagian dari ASN.
Dalam peraturan presiden tersebut hanya disebutkan bahwa honorer penghasilannya menjadi beban APBN atau APBD. Namun, perihal penetapan besaran pokok gaji guru honorer tidak ada.
Hal ini berbeda dengan besaran pokok gaji PPPK guru yang telah diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Sehingga, dinilai lebih pasti dan lebih jelas dibanding gaji guru honorer.
Apakah guru honorer yang telah diangkat menjadi PPPK akan mendapat gaji PPPK guru lebih besar dari gaji guru honorer? Tentu saja dapat dipastikan lebih besar karena disesuaikan dengan golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).
Tenaga guru honorer tentunya akan merasa beruntung jika berhasil diangkat menjadi PPPK karena besaran gaji PPPK yang lebih jelas. Lantas berapa besaran gaji PPPK guru 2022?
Daftar gaji guru honorer
Berapa besaran gaji guru honorer? Dilansir dari laman Suara, besaran gaji guru honorer per bulan di sekolah negeri beragam karena berdasar pada APBD, misal di Jakarta dapat mencapai Rp 5.000.000, di Jawa Barat sebesar Rp 2.000.000, sedangkan di kabupaten/kota kecil hanya sekitar Rp 500.000 – Rp 1.000.000 bahkan ada yang kurang dari Rp 500.000.
Besaran gaji guru honorer di sekolah swasta berdasar pada kebijakan yayasan bukan APBD dari pemerintah, misal di sekolah dengan biaya SPP tinggi gaji guru honorer sekitar Rp 2.000.000 – Rp 4.000.000 per bulan, sedangkan di sekolah lain gaji guru honorer per jam dengan nominal Rp 10.000 – Rp 40.000 per jam mengajar.
Daftar gaji PPPK
Berapa besaran gaji PPPK guru yang telah diangkat dari honorer? Pada tahun 2022 masih mengacu pada Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Berikut ini daftar gaji PPPK sesuai dengan golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).
Golongan I : Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
Golongan II : Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
Golongan III : Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
Golongan IV : Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
Golongan V : Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
Golongan VI : Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
Golongan VII : Rp 2.647.700 – Rp 4.241.900
Golongan VIII : Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
Golongan IX : Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
Golongan X : Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
Golongan XI : Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
Golongan XII : Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
Golongan XIII : Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
Golongan XIV : Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
Golongan XV : Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
Golongan XVI : Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
Golongan XVII : Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500
Demikian informasi daftar gaji PPPK guru tahun 2022 yang lebih besar dibanding gaji guru honorer karena PPPK merupakan ASN yang manajemen dan gaji pokoknya telah diatur dalam undang-undang. Berbeda dengan honorer yang tidak ada undang-undang tentang manajemen honorer.