7 Solusi Nasib Honorer yang Tidak Lolos Seleksi PPPK 2022 Halaman 2

Advertisement

7 Solusi Nasib Honorer yang Tidak Lolos Seleksi PPPK 2022 Halaman 2

Kamis, 29 September 2022

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Negara, Suharmen sebelumnya pernah menjelaskan kelompok non aparatur negara yang tidak memenuhi syarat melakukan pendataan non ASN, yaitu Badan Layanan Umum (BLU)/Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan, jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme tenaga outsourcing (tenaga alih daya), pegawai dengan SK/kontrak kerja di atas 31 Desember 2021, dan pegawai yang tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD.

Nasib honorer 2023

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mewakili APKASI menyampaikan solusi untuk permasalahan umum yang terjadi di pemerintah daerah terkait non PNS dan solusi bagi honorer yang tidak memenuhi syarat menjadi PPPK 2022, sebagai berikut.

1) Pembiayaan pengangkatan PPPK diserahkan kepada pemerintah pusat;

2) Ditetapkan range gaji honorer dalam satu provinsi antara Rp1 juta – Rp1,5 juta;

3) Setiap kepala daerah yang baru dilantik diberi kuota pengangkatan PPPK, tetapi masa kerjanya sama dengan masa jabatan kepala daerah yang mengangkat tersebut;

4) Diberikan pelatihan pengembangan kewirausahaan dan diberikan uang pisah sebagai modal usaha;

5) Diberikan kartu Prakerja;

6) Dilakukan penandatanganan MOU dengan BUMN, BUMD, dan swasta agar honorer dapat diakomodir ke BUMN, bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf), koperasi, dan UMKM;

7) Mendorong setiap investasi yang masuk ke suatu wilayah agar memberdayakan tenaga non ASN.

Demikian informasi 7 solusi nasib honorer yang tidak lulus PPPK 2022 yang disusun untuk tetap memberi keuntungan bagi tenaga non ASN tersebut.