SEGERA Catat! RESMI! 5 Aturan Baru Seleksi PPPK 2022, Jumlah Formasi, Lengkap dengan Link Download Juknis P3K, Cek Sekarang

Advertisement

SEGERA Catat! RESMI! 5 Aturan Baru Seleksi PPPK 2022, Jumlah Formasi, Lengkap dengan Link Download Juknis P3K, Cek Sekarang

Senin, 26 September 2022

Belajardirumah.org -  Terdapat lima aturan baru seleksi PPPK 2022 yang perlu honorer ketahui lengkap dengan jumlah formasi PPPK 2022, dan link download juknis resmi dari Kemenpan RB.

Enam aturan baru seleksi PPPK 2022 berisi ketentuan, formasi, jadwal seleksi, penempatan honorer saat seleksi PPPK 2022 dan juga jadwal pelaksanaan seleksi PPPK 2022.

Simak lima aturan baru pada seleksi PPPK 2022, jumlah formasi dan juga link juknis resmi seleksi PPPK 2022 sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman Youtube Calon Guru.

1. Aturan Ketentuan Pembuatan Akun SSCASN

Dalam seleksi PPPK 2022, tidak semua honorer diharuskan membuat akun SSCASN. Hal ini kaitannya hanya pelamar yang belum memiliki akun SSCASN di seleksi PPPK 2021 yang diharuskan membuat akun.

Adapun yang wajib membuat akun SSCASN adalah pelamar baru pada seleksi PPPK 2022, salah satunya adalah pelamar umum yang memiliki masa aktif mengajar < 3 tahun dan terdaftar Dapodik.

2. Aturan Penentuan Pelamar Prioritas

Pelamar P1, P2, dan P3 ataupun pelamar umum yang telah memiliki akun SSCASN dapat langsung log in pada akun SSCASN masing-masing.

Nantinya pelamar akan langsung otomatis tersinkronisasi dengan data Dukcapil dan juga Kemdikbud dalam hal ini data Dapodik dan SIM Kebutuhan Guru guna penempatan.

Pelamar akan mendapatkan pemberitahuan masuk dalam kategori pelamar P1, P2, atau P3 atau bahkan pelamar umum berdasarkan sistem yang telah ditetapkan BKN.

3. Aturan Konfirmasi Penempatan Pelamar Prioritas 1 (P1)

Pelamar P1, dapat langsung melakukan pemilihan formasi yang tersedia serta langsung dapat melakukan konfirmasi kesediaan penempatan.

Akan tetapi bila calon peserta secara sistem dinyatakan masuk pada Kategori P2, maka diharuskan menunggu ketersediaannya sisa formasi pasca pelamar P1 selesai memilih dan melakukan konfirmasi kesediaan penempatan

Sedangkan jika sistem menyatakan calon pelamar masuk pada Kategori P3, maka juga harus menunggu ketersediaannya sisa formasi pasca pelamar P2 selesai memilih dan melakukan konfirmasi kesediaan penempatan.

Pelamar P3 akan menempuh mekanisme seleksi seleksi kesesuaian/verifikasi.

Sedangkan jika secara sistem dinyatakan termasuk kategori bagi pelamar umum, maka untuk bisa mengisi sisa formasi yang tersedia diharuskan untuk melakukan seleksi tes CAT UNBK terlebih dahulu.

Baca Selanjutnya Di Halaman 2 DISINI