UPDATE Terbaru! Daftar yang Berhak Menerima Dana Pensiun Rp1 Miliar, Jika PNS Meninggal Boleh Diwakili, ini Jawabannya

Advertisement

UPDATE Terbaru! Daftar yang Berhak Menerima Dana Pensiun Rp1 Miliar, Jika PNS Meninggal Boleh Diwakili, ini Jawabannya

Senin, 05 Desember 2022

Belajardirumah.org - Pemerintah sedang menyusun skema pemberian dana pensiunan fully funded. Dengan skema fully funded pemberian dana pensiunan bisa lebih besar dan diterima cash oleh pensiunan PNS.

Dengan skema baru ini, pensiunan PNS bisa langsung menerima dana cash Rp1 miliar.

Lantas siapa saja yang berhak menerima dana pensiunan tersebut?

Pensiun Sendiri

Pensiun Janda/Duda

Pensiun Yatim Piatu

Pensiun Orang Tua

Pensiun Terusan

Uang Duka Wafat (UDW)

Pengembalian Nilai tunai Iuran Pensiun, bagi peserta yang diberhentikan tanpa hak pension baik dengan hormat maupun dengan tidak hormat.

Untuk mendapatkan dana pensiun seperti itu, ada kewajiban yang harus ditunaikan para PNS.

Ini saja kewajiban peserta yang merupakan PNS.

Membayar iuran sebesar 4,75 persen dari penghasilan pegawai (gaji pokok ditambah tunjangan isteri dan tunjangan anak) setiap bulan.

Melaporkan perubahan data peserta dan keluarganya.

Berikut adalah 5 Kriteria penerima tunjangan pensiunan PNS, berdasarkan Undang-Undang No. 11 tahun 1969 tentang pensiunan pegawai,  seperti berikut ini:

1.  Pegawai negeri, ialah pegawai negeri menurut ketentuan pasal 1 ayat (1) Undang-undang Pokok Kepegawaian Nomor 18 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 Nomor 263), kecuali anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;

2.  Janda, ialah isteri sah menurut hukum dari pegawai negeri atau penerima pensiun-pegawai yang meninggal dunia;

3.  Duda, ialah suami yang sah menurut hukum dari pegawai negeri wanita atau penerima pensiun-pegawai wanita, yang meninggal dunia dan tidak mempunyai isteri lain;

4. Anak, ialah anak kandung yang sah atau anak kandung/anak yang disahkan menurut Undang-undang Negara dari pegawai negeri, penerima pensiun, atau penerima pensiun-janda/duda;

5. Orang tua, ialah ayah kandung dan/atau ibu kandung pegawai negeri

Sekadar diketahui pemerintah saat ini sedang menggodok aturam skema pemberian dana pensiunan kepada PNS dan PPPK.

Jumlah dana pensiunan yang akan diiterima pensiunan PNS dan PPPK jika skema ini diterapkan adalah mencapai Rp1 miliar.

Pensiunan PNS dan PPPK 2022 akan mendapatkan duit lumayan dari pemerintah usai memasuki masa pensiun.

Hal ini merupakan komitmen pemerintah kepada PPPK untuk memberikan kesejahteraan setara PNS.

Duit gede yang bakal diterima pensiunan PNS cash Rp1 milyar sementara digodok untuk mulai diterapkan pada 2023 mendatang.

Aturan terbaru ini bakal membuat pensiunan PNS senyum bahagia.

Sebab ada duit gede, cash Rp1 milyar yang bisa diterima para pensiunan sehingga mereka bisa menggunakan dana tersebut untuk buka usaha pasca pensiun.

Pemerintah sedang konsen mengatur skema pembayaran pensiun bagi pensiunan PNS. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan RB, Alex Denny membenarkan hal tersebut.

Menurutnya saat ini pembayaran pensiunan dengan skema fully funded sedang disusun dan akan diterapkan secara bertahap mulai awal 2023.

Pengaturan skema pembayaran pensiun yang sedang diatur pemerintah ini disebut bisa bikin pensiunan PNS langsung terima dana cash hingga Rp1 miliar.

Jika benar model pembayaran pensiunan PNS dengan skema fully funded ini bisa bikin pensiunan PNS dapat hingga Rp1 miliar tentu ini menjadi modal besar pensiunan untuk membuka usaha di usia pensiun.

Pemberlakuan pembayaran pensiunan dengan skema fully funded ini akan mulai diterapkan awal tahun 2023.

Saat ini, pembayaran pensiunan PNS menggunakan skema pay as you go atau disebut juga pendanaan langsung.

Dengan skema yang sekarang, dana pensiun dihitung dari iuran gaji selama PNS yakni 4,75 persen.

Iuran itu kemudian dikelola PT Taspen dan ditambah dengan dana dari APBN untuk dibayarkan kepada PNS yang memasuki masa pensiun.

Sedangkan skema fully funded memberi peluang pensiunan PNS mendapat dana lebih besar karena uang pensiun dihitung dari persentase take home pay yang tentunya berjummlah lebih besar dari skema yang digunakan saat ini.

Pemberian kepada pensiunan PNS juga akan dibayarkan pemerintah sebagai pemberi kerja kepada pensiunan PNS selama bekerja.

Aturan pembayaran pensiunan skema fully funded ini akan dirasakan oleh PNS yang baru terangkan karena baru mulai diterapkan.

Alex Denyy menambahkan pembayaran pensiunan dengan skema fully funded ini bukan hanya untuk pensiunan PNS melainkan juga akan diterapkan kepada PPPK sehingga PPPK memiliki masa depan saat memasuki masa pensiun. ***