Kebijakan Baru Mendikbud ! Umur 50+ Tahun Juga Bisa Jadi PNS atau P3K, Ini Syarat & Cara Daftar Terbarunya

Advertisement

Kebijakan Baru Mendikbud ! Umur 50+ Tahun Juga Bisa Jadi PNS atau P3K, Ini Syarat & Cara Daftar Terbarunya

Rabu, 17 Februari 2021

 

Belajardirumah.org  - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim sebut di tahun 2021 semua guru honorer berkesempatan mengikuti tes seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).


Nadiem menyatakan tidak ada pembatasan kapasitas jumlah peserta, baik yang mengabdi di sekolah negeri dan swasta.


"Jadi tidak ada lagi prioritas, siapa yang lebih duluan. Semuanya boleh mengambil tes, yang lulus boleh menjadi P3K," ungkap Nadiem dikutip kanal YouTube Sekretariat Presiden.


Nadiem melanjutkan, untuk tesnya sendiri akan dilaksanakan secara online. Jadi semua guru honorer yang ada bisa mengikuti asalkan sesuai kriteria menjadi peserta.


Termasuk yang berusia diatas 35 tahun masih berkesempatan mengikuti.


Jadi tidak ada golongan atau kelompok yang diprioritaskan untuk menjadi P3K pada tahun 2021.


Bahkan jika gagal pada tes pertama, bisa mengulang tes kedua dan ketiga.


"Jadi saya harus merubah pola pikirnya, sudah tidak ada dahulu-dahuluan lagi. Semuanya bisa mengambil, pada 2021, bahkan bukan cuma sekali."


"Mereka bisa mengambil totalnya tiga kali mengambil, jadi kalau gagal, bisa mencoba lagi," lanjut dia.


Terkait dengan kabar tersebut, Nadiem akan menyediakan pembelajaran online secara mandiri.


Dimana calon peserta bisa mengasah kemampuannya agar kemungkinan lulus seleksi lebih tinggi.


Kemendikbud tidak akan mengendurkan standar lulus tes P3K karena harus dipertahankan kualitas untuk kebaikan anak didik.


"Tetapi tolong diingat lagi masyarakat, ini bukan pengangkatan 1 juta guru menjadi P3K. Ini adalah seleksi massal. Yang akan diangkat menjadi P3K, adalah berapa yang lulus dari itu."


"Kalau yang lulus cuma 100 ribu, ya 100 ribu yang jadi, kalau yang lulus 500 ribu, maka 500 ribu yang akan diangkat jadi P3K," tegas Nadiem.


Kemendikbud membuka lowongan kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) tahun 2021.


Menurut Mendikbud Nadiem Makarim, rekrutmen ini dilakukan sebagai upaya pemerintah menyediakan pelayanan pendidikan yang berkualitas.


Saat ini, guru yang berstatus honorer masih cukup tinggi. Sehingga pemerintah berupaya melakukan rekrutmen untuk PPPK.


"Oleh karena itu, salah satu pendekatan yang kami upayakan adalah melalui rekrutmen guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK," tutur Nadiem, Senin 23 November 2020.


Selain untuk meningkatkan ketersediaan pengajar andal, Nadiem mengatakan kebijakan ini juga menjadi upaya peningkatan kesejahteraan para guru.


"Kebijakan ini membuka peluang perbaikan kesejahteraan bagi para guru honorer di berbagai wilayah di tanah air, yang memang layak menjadi ASN," kata Nadiem.


Kemendikbud bekerjasama dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Negara.


Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bagi guru honorer yang lolos menjadi PPPK akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp 4 juta.


"Tunjangan kinerja dan sejenisnya untuk guru termasuk yang dalam hal ini sebesar Rp 4.060.490 bagi guru yang menikah dan memiliki 2 anak dari sisi total tunjangan kinerjanya," ujarnya.


Pemerintah tahun depan membuka kuota guru PPPK sebanyak 1 juta. Hal itu dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru.


"Karena memang tadi seperti yang disampaikan oleh para guru honorer tadi, gaji dan tunjangan dari status non PNS atau honorer menjadi guru yang statusnya ASN atau PPPK memang berbeda."


"Kami tentu terus berusaha untuk mendukung langkah-langkah perbaikan kesejahteraan guru, dengan tetap menjaga kualitas dari para guru tersebut," kata Sri Mulyani.


Syarat Guru Honorer Diangkat Jadi PPPK 2021


Agar dapat lolos seleksi sebagai PPPK  2021, pelamar perlu memenuhi syarat-syarat yang sudah ditetapkan.


Setiap persyaratan pun akan mengacu pada jenis jabatan yang dituju, seperti guru.


Mengacu pada syarat PPPK tahun 2019, berikut ini adalah informasi syarat pendaftaran PPPK:


-Merupakan tenaga honorer K-II


-Maksimal berumur 59 tahun (per 1 April 2020)


-Pendidikan terakhir minimal S1/D4 (program studi atau jurusan relevan dengan mata pelajaran di kurikulum)


-Menandatangani Surat Pernyataan kesediaan untuk ditempatkan di sekolah negeri Kabupaten/kota/provinsi


sesuai wilayah tempat mengajar serta berdasarkan kebutuhan guru saat ini.


-Aktif mengajar hingga pendaftaran PPPK dibuka dan dibuktikan surat tugas dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas.







Pada surat dicantumkan informasi berikut.


* NUPTK/NIK


* Nama


* Tempat dan tanggal lahir


* Nama sekolah


* Mata pelajaran


* Kabupaten/kota/provinsi


Alur Pendaftaran PPPK 2021


Tahapan pendaftaran PPPK tahun 2021 belum dirilis secara resmi.


Namun, calon pendaftar PPPK 2021 dapat menjadikan referensi alur pendaftaran PPPK tahun 2019 untuk gambaran.


1. Pembuatan akun melalui laman sscasn.bkn.go.id


2. Pelamar memilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id


3. Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan, yaitu.


* Nomor Perserta Ujian K-II


* Tanggal lahir


* Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga


* Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan


* Pasfoto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG)


4. Mencetak Kartu Informasi Akun setelah semua data terisi


5. Melakukan login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar


6. Melengkapi Data yang diperlukan


* Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun


* Memilih jabatan dan melengkapi riwayat pendidikan


* Melengkapi biodata


* Mengnggah dokumen yang diperlakukan (sesuai yang disyaratkan instansi)


• Memeriksa data yang sudah diisi pada form resume


* Mencetak Kartu Pendaftaran


7. Menunggu tim verifikator untuk memeriksa berkas dokumen yang sudah di-upload atau dikirim


8. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahapan selanjutnya


9. Panitia seleksi PPPK di setiap instansi akan mengumumkan kelulusan pelamar.

Demikian info yang dapat kami sampaikan.