Bagi Yang LULUS PPPK Patut BERSYUKUR! Ini Dia Golongan PPPK Sesuai Ijazah Linier, Masa Kerja 0 Tahun Beserta Besaran gaji Yang Diterima, CATAT!

Advertisement

Bagi Yang LULUS PPPK Patut BERSYUKUR! Ini Dia Golongan PPPK Sesuai Ijazah Linier, Masa Kerja 0 Tahun Beserta Besaran gaji Yang Diterima, CATAT!

Rabu, 17 Maret 2021

  

Belajardirumah.org - Salah satu regulasi yang dibutuhkan dalam proses pengangkatan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) hasil rekrutmen Februari 2019 sudah diterbitkan yakni Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 72 Tahun 2020. 


PerMenPAN-RB tertanggal 2 November 2020 ini  mengatur tentang perubahan atas  PerMenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan PPPK untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian. 


PerMenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020 ini hanya memuat beberapa pasal perubahan dari regulasi sebelumnya. 


Salah satu yang menarik perhatian adalah ketentuan dalam Pasal 20B. Pasal ini menyebutkan PPPK yang telah diangkat diberikan gaji berdasarkan golongan dengan masa kerja nol tahun setelah perjanjian kerja ditandatangani. 


Golongan gaji ini termuat dalam lampiran PerMenPAN-RB tersebut. Sebagai contoh jabatan PPPK guru, jenjang jabatan ahli pertama. Bila jenjang pendidikannya D-IV atau S1 linear maka golongan gajinya IX atau setara III/a PNS.


Sedangkan bila ijasahnya S2 linear, golongannya X atau III/b. Baca Juga: Agung Desak Adian Napitupulu Menghentikan Aksinya, Keras, Makin Panas Begitu juga tenaga kesehatan dengan jabatan perawat, jenjang jabatan terampil dengan pendidikan D-II linear golongannya VI atau II/b PNS. Pendidikan D-III linear golongannya VII atau II/c PNS. 


Bila perawatnya jenjang jabatannya ahli pertama, dengan pendidikan D-IV/S1 linear maka golongannya IX atau setara III/a PNS. 


Kalau pendidikannya S2 linear golongannya X atau III/b PNS. Untuk penyuluh pertanian dengan jenjang jabatan terampil, pendidikan SMA/sederajat dan D-I linear golongannya V atau II/a PNS. Pendidikan D-II linear golongannya VI atau II/b. Pendidikan D-III linear golongannya golongannya VII atau II/c PNS.


Penyuluh pertanian jenjang jabatan ahli pertama dengan pendidikan D-IV linear/S1 linear golongannya IX atau III/a. Pendidikan S2 linear golongannya X atau III/b PNS.


Jika diambil rata-rata masa kerja PPPK 15 tahun, otomatis gaji terendahnya (golongan I) Rp 2,2 juta. Sedangkan tertinggi golongan XVII gajinya Rp 5,1 juta per bulan. 







Ambil contoh guru PPPK PPPK golongan IX (setara PNS golongan III/a) dengan masa kerja 15 tahun gajinya Rp 3,7 juta. Golongan X gajinya Rp 3,8 juta. Kemudian golongan XI Rp 4 juta, dan golongan XII gajinya Rp 4,2 juta. Itu baru gaji pokoknya saja.