CEK SEKARANG! Besaran Gaji PNS/PPPK Lengkap dengan Tunjangan yang Perlu Anda Tahu, SEMANGAT!

Advertisement

CEK SEKARANG! Besaran Gaji PNS/PPPK Lengkap dengan Tunjangan yang Perlu Anda Tahu, SEMANGAT!

Kamis, 04 Maret 2021

Belajardirumah.org - Jangan khawatir, sebentar lagi seleksi CPNS dan PPPK 2021 segera dibuka.


Menurut pemerintah, seleksi bakal diumumkan di bulan April setelah formasi ditetapkan di bulan Mei.


Apakah Anda sudah siap? Siapkan sejumlah persyaratannya ya!


Lantas, bagaimana dengan besaran gaji pokok yang akan diterima PNS setiap bulan?


Nah, ini satu hal yang perlu Anda tahu tentang besaran gajinya.


Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja.


Itu dikenal dengan istilah Masa Kerja Golongan (MKG).


Kisaran hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.


Semakin lama Anda bekerja, semakin banyak pula gaji pokok yang akan diterima. Jadi harus semangat dan mengabdi pada negara.


Berikut rincian gaji yang telah dirangkum Tribun Jogja:


1. Golongan I (Lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia Rp. 1.560.800 – 2.335.800
Golongan I b Rp 1.704.500 – 2.472.900
Golongan Ic Rp. 1.776.600 – 2.577.500
Golongan I d Rp. 1.851.800 – 2.686.500

2. Golongan II (Lulusan SMA dan D3)

Golongan II a Rp 2.022.200 – 3.373.600
Golongan II b Rp. 2.208.400 – 3.516.300
Golongan II c Rp. 2.301.800 – 3.665.000
Golongan II d Rp. 2.399.200 – 3.820.000

3. Golongan III (Lulusan S1 hingga S3)

Golongan III a Rp. 2.579.400 – 4.236.400
Golongan III b Rp. 2.688.500 – 4.415.600
Golongan III c Rp. 2.802.800 – 4.602.400
Golongan III d Rp. 2.920.800 – 4.797.000

4. Golongan IV

Golongan IV a Rp. 3.044.300 – 5.000.000
Golongan IV b Rp. 3.173.100 – 5.211.500
Golongan IV c Rp. 3.307.300 – 5.211.900
Golongan IV d  Rp. 3.447.200 – 5.661.700
Golongan IV e Rp. 3.593.100 – 5.901.200

Untungnya menjadi PNS adalah, selain menerima gaji pokok, Anda juga menerima beragam tunjangan. Sehingga, Anda tidak perlu takut kekurangan.


Tunjangan ini juga diberikan tiap bulan. Berikut tunjangan yang umumnya bakal diterima ketika Anda sudah menjadi PNS:


1.Tunjangan Kinerja

Tunjangan ini menjadi yang paling besar yang diterima ASN. Untuk besarannya memang berbeda, tergantung kelas dan jabatan Anda.


Ini juga tergantung dengan instansi tempat Anda bekerja. Bisa saja, semakin tinggi jabatan dan kelas Anda maka Anda akan menerima tunjangan kinerja yang lebih besar.


2.Tunjangan Suami/Istri


Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977, disebutkan bahwa ASN berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.

Nah bagaimana jika suami dan istri adalah seorang PNS? Maka, tunjangan diberikan kepada salah satu yang memiliki gaji pokok tertinggi.


3.Tunjangan Anak


Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan ini ditetapkan sebanyak 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak.

Namun, batasannya hanya berlaku untuk tiga anak. Jika Anda memiliki lebih dari tiga anak, maka anak keempat tidak mendapat tunjangan.

Persyaratan utama adalah anak berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.


4.Tunjangan Makan

Berdasarkan Peraturan Keuangan RI Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018, PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp35.000 per hari.


Kemudian, golongan III dapat Rp37.000 per hari dan golongan IV dapat Rp41.000 per hari.


5.Tunjangan Jabatan


Tunjangan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi jabatan tertentu dalam jenjang jabatan struktural karier PNS.

Artinya, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.


6.Perjalanan Dinas


Tidak hanya ke luar kota, bahkan seorang PNS akan mendapatkan tunjangan ini ke luar negeri setiap kali melakukan perjalanan dinas.


PNS akan mendapatkan uang saku yang lazim dikenal sebagai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).


Komponen perjalanan dinas antara lain uang harian yang terdiri dari uang makan, uang saku dan uang transport lokal.


Kemudian, ada juga biaya transportasi, biaya penginapan, dan biaya sewa kendaraan.




Berikut Daftar Gaji PPPK berdasarkan Perpres No. 98/2020:

  • Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  • Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
  • Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
  • Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  • Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  • Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
  • Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  • Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  • Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  • Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  • Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  • Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  • Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  • Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  • Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  • Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Besaran gaji PPPK disesuaikan dengan Masa Kerja Golongan (MKG).


Sementara, tunjangan PPPK terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan lainnya.


Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).


PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.

sumber ; jogja.tribunnews.com

Demikian info yang dapat kami sampaikan.