Kabar Baik! Guru Honorer 35 Tahun Keatas Dapat Pengecualian Untuk Tes PPPK, Simak Selengkapnya

Advertisement

Kabar Baik! Guru Honorer 35 Tahun Keatas Dapat Pengecualian Untuk Tes PPPK, Simak Selengkapnya

Senin, 22 Maret 2021

Belajardirumah.org - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng memberikan tanggapannya terkait polemik seleksi guru honorer untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN). 


Salah satunya adalah perihal guru honorer berusia di atas 35 tahun untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa melalui tes.


Akan tetapi hal tersebut berbenturan dengan undang-undang (UU) yang mengatur soal ASN, yakni mewajibkan penerimaan dilakukan melalui tahapan tes seleksi. 


Ia pun mengungkapkan cerita ketika melakukan kunjungan kerja ke Sragen, Jawa Tengah.


“Mereka mengatakan takut dites karena itu sulit. Namun ketika mereka ditunjukkan bahwa indikator tes seleksinya disesuaikan dengan bidang studi yang diajarkan, mereka lega,” kata Agustina dalam keterangannya yang dikutip, Senin (22/3).


Ia juga mengungkapkan penilaian sejumlah pakar pendidikan yang mengatakan bahwa seleksi ini masih terkendala dengan faktor birokrasi. 


“Sebenarnya niat pemerintah secara prinsip dan kebijakannya sudah ada, tapi alur birokrasinya itulah yang sangat lama. Pakar pendidikan juga sudah mendesak proses seleksi untuk segera dilakukan,” papar dia.


Selain itu, Pakar Pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Solehuddin menuturkan, pengangkatan guru honorer dalam rekrutmen PPPK ini sangat dibutuhkan. 


Sebab mekanisme rekrutmen guru tidak bisa terus dilakukan tanpa pertimbangan dan syarat yang ketat.


Meski begitu, pemerintah disarankan untuk tetap memberi pengecualian bagi guru yang telah mengajar puluhan tahun. 


“Kami rekomendasi untuk pengangkatan guru honorer di bawah 10 tahun perlu seleksi berdasarkan standar kompetensi dan kinerja,” imbuhnya.


Lebih lanjut, pemerintah dinilai bisa memberikan mekanisme khusus untuk rekrutmen guru di atas 10 tahun. Dimana kewenangan rekrutmen diberikan kepada kepala sekolah agar bisa memilih guru honorer yang patut diangkat. 


“Sementara guru yang dinyatakan tidak patut lulus dapat dikerahkan menjadi tenaga kependidikan atau dibebastugaskan dengan jumlah pesangon yang dinilai sesuai dengan pengabdiannya,” imbuhnya.


Seperti diketahui, Mendikbud Nadiem Makarim mengungkapkan bahwa guru yang ikut seleksi dalam PPPK yang memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan afirmasi. Mereka akan lulus 100 persen di kompetensi teknis. 


“Bagi peserta yang punya sertifikat pendidik itu mendapat nilai penuh untuk komponen ujian teknisnya. Secara otomatis 100 persen,” terang dia dalam dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi X DPR RI, Rabu (10/3).







Selain afirmasi untuk yang memiliki sertifikat pendidik, pihaknya juga akan memberikan nilai bonus untuk pengalaman. Sebab, menurutnya pengalaman merupakan hal yang tidak bisa diukur oleh tes saja. 


Adapun, syarat untuk mendapatkan afirmasi tersebut adalah peserta dengan usia 40 tahun ke atas. Mereka juga harus aktif dalam mengajar selama tiga tahun terakhir untuk bisa mendapatkan bonus nilai tersebut. (*)


sumber; jawapos.com


Demikian info yang dapat kami sampaikan.