KABAR GEMBIRA! BSU Guru dan Tendik Honorer Diperpanjang Hingga Juni 2021, Berikut Simak Pernyataan Resminya

Advertisement

KABAR GEMBIRA! BSU Guru dan Tendik Honorer Diperpanjang Hingga Juni 2021, Berikut Simak Pernyataan Resminya

Senin, 29 Maret 2021

Belajardirumah.org - Pemerintah memberikan bantuan subsidi upah (BSU)/gaji untuk guru honorer sebesar Rp 1,8 juta. Bantuan itu berbeda dengan bantuan langsung tunai (BLT) pegawai yang besarannya Rp 2,4 juta.


BLT pegawai rencananya akan diperpanjang ke 2021. Bagaimana dengan BLT guru honorer?


Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Abdul Kahar mengatakan belum ada info bahwa BLT guru honorer akan diperpanjang ke 2021. Namun, bukan tidak mungkin bantuan akan diperpanjang mengikuti program pemulihan ekonomi nasional (PEN) lainnya.


"Kemungkinan itu iya (akan diperpanjang) karena BSU ini salah satu bentu Program PEN," kata Kahar kepada detikcom.


Menurutnya, semua itu tergantung bagaimana kondisi pandemi COVID-19 ke depan. Jika penyebaran virus masih tinggi dan ekonomi belum membaik, maka bantuan seperti ini akan diperpanjang.


"Ini kan salah satu bentuk bantuan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. Dalam kondisi COVID-19, semoga tahun 2021 pandemi COVID-19 sudah terkendali dengan baik dan ekonomi kita semakin baik," ucapnya.


Para Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non PNS bisa mengetahui proses pencairan bantuan ini. Informasi tersebut dapat diperoleh dengan membuka info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id.


Berikut syarat dan mekanisme pencairan BSU Rp 1,8 juta Kemdikbud di info.gtk.kemdikbud.go.id:


A. Syarat penerima BSU Rp 1,8 juta Kemdikbud


1. Warga Negara Indonesia (WNI)


2. Berstatus non PNS


3. Tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kemenaker sampai 1 Oktober 2020


4. Tidak menerima kartu prakerja sampai 1 Oktober 2020


5. Menerima penghasilan kurang dari Rp 5 juta per bulan


B. Mekanisme pencairan BSU Rp 1,8 juta Kemdikbud


1. Informasi pencairan di info.gtk.kemdikbud.go.id


Kemdikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK non PNS yang menerima BSU dari pemerintah. Informasi status pencairan, rekening, dan lokasi bank penyalur bisa klik di info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id.


2. Dokumen yang perlu disiapkan







PTK non PNS penerima BSU Kemdikbud harus menyiapkan KTP, NPWP jika ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh di Info GTK dan PD Dikti, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh di Info GTK dan PD Dikti.


3. PTK non PNS mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU


PTK membawa dokumen yang diperlukan untuk diperiksa petugas di bank penyalur. Batas waktu pengaktifan rekening BSU Kemdikbud bagi PTK non PNS adalah 30 Juni 2021.


Demikian info yang dapat Infodikbud.com berikan semoga ada manfaatnya untuk rekan-rekan Guru semua.