SELAMAT ! Guru Honorer di Atas 5 Tahun Diusulkan Langsung Diangkat PPPK Tanpa Tes

Advertisement

SELAMAT ! Guru Honorer di Atas 5 Tahun Diusulkan Langsung Diangkat PPPK Tanpa Tes

Kamis, 25 Maret 2021

Belajardirumah.org - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor mengusulkan dan meminta pemerintah langsung mengangkat guru honorer dengan masa bakti di atas 5-10 tahun langsung diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).


Hal tersebut disampaikan Isran dihadapan Komisi X DPR RI. Ia mengatakan hal tersebut merupakan aspirasi yang ditangkap dari guru-guru honorer di wilayah Kalimantan Timur.


"Khusus untuk guru-guru yang sudah berpengalaman paling tidak 5 tahun, apalagi 10 tahun sebaiknya enggak usah diikutkan tes. Diangkat saja langsung," tutur Isran di Komplek DPR/MPR, Jakarta, Selasa (23/3).


Isran meyakini guru honorer yang sudah mengajar tersebut memiliki kompetensi mengajar yang baik berdasarkan pengalaman mengajar selama bertahun-tahun.


Ia mengaku khawatir jika guru honorer yang sudah lama mengajar diseleksi dan harus bersaing dengan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), maka mereka sulit lolos seleksi.


Terlebih, kata dia, banyak guru honorer yang memiliki latar belakang pendidikan yang tidak sesuai dengan mata pelajaran yang bakal diujikan. Padahal, mereka sudah mengabdi langsung sebagai guru.


Isran juga mengeluhkan seleksi PPPK yang dilakukan berbasis komputer. Ia mengaku di Kalimantan Timur kalangan guru belum cakap dalam memakai perangkat komputer.


"Jangankan bisa menggunakan komputer, melihat komputer mungkin (guru-guru) belum pernah. Itu lah di Kaltim. Jadi ini mestinya jadi sebuah perlakuan yang harus disesuaikan," katanya.


Kendala Anggaran Tunjangan

Lebih lanjut, Isran mengungkap Pemerintah Provinsi Kaltim tak punya anggaran yang cukup untuk mengakomodir tunjangan guru PPPK. 


Ia mengatakan selama ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan punya alokasi anggaran untuk gaji 2.513 guru honorer.


Anggaran tersebut mencapai Rp89 miliar. Sementara juga masih ada 2.453 guru honorer yang gajinya dibiayai sekolah melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan besaran yang tidak menentu.


Ketika nantinya guru honorer sudah menjadi PPPK, alokasi anggaran Rp89 miliar itu akan digeser untuk tunjangan guru PPPK. Namun masalahnya, jumlah alokasi anggaran tak sebanding dengan kebutuhan guru yang diajukan kepada pemerintah pusat.


"Berdasarkan data tersebut jumlah tenaga pendidik yang belum terakomodir pada anggaran belanja Dinas Pendidikan (dan Kebudayaan) Kaltim 1.689 orang. Yang baru terbayar 2.513," tuturnya.


Sebelumnya, pemerintah pusat membuka kesempatan pengangkatan hingga 1 juta guru PPPK melalui seleksi. Namun formasi yang diterima pemerintah pusat baru 568.238 orang.


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan pemerintah daerah belum berani menyampaikan seluruh kebutuhan formasi karena khawatir akan anggaran gaji dan tunjangan guru.


Nadiem menegaskan gaji guru PPPK ditanggung pemerintah pusat. Ia pun berjanji akan mendorong pengajuan formasi pada Agustus, agar lebih banyak formasi guru PPPK bisa dibuka tahun depan.


Baca Juga : Inilah Dia Sosok Guru Non Muslim Pertama Akan Mengajar di Madrasah, Simak Profil Selengkapnya


Baca Juga : RESMI ! KEMENAG Tunjukkan Aturan  Baru Guru Non-Muslim Bisa Mengajar di Madrasah


Baca Juga : SIAP - SIAP Bunda, Tenaga Honorer Akan Dihapus Bertahap Hingga 2023, Ini Penggantinya


Namun di luar itu, seleksi guru PPPK juga menuai kritik dari kalangan guru honorer dan Komisi X DPR. Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda berkeras guru honorer seharusnya diangkat langsung menjadi PPPK tanpa seleksi.


Kemungkinan ini ditampik Nadiem dalam Rapat Kerja bersama Komisi X. Ia mengatakan seleksi menjadi syarat utama dalam pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.


sumber; www.cnnindonesia.com


Demikian info yang dapat kami sampaikan.